KOTAJAMBI, AksesNews – Sebanyak tujuh mesin judi Jackpot disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dari sejumlah warung yang berada dikawasan Simpang Rimbo, kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Jumat (18/01/2019).
Mesin-mesin Jackpot tersebut ditemukan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) ditempat masing-masing yang berbeda, yakni disalah satu warung dalam terminal Alam Barajo dan warung-warung sepanjang jalan kawasan simpang Rimbo, Pattimura, Kota Jambi.
“Agenda kita hari ini menertibkan warung tuak di sekitar Kenali Besar, namun dalam razia ini ditemukan mesin Jackpot sebanyak tujuh unit, empat unit itu di warung kawasan jalan Pattimura, dan tiga unit di Terminal Alam Barajo,” kata Camat Alam Barajo, Amran.
Selain mesin Jackpot, petugas juga berhasil menyita puluhan minuman tuak dan jenis minuman berakohol lainnya. Menurut Amran, razia yang digelar tersebut baru sebatas teguran bagi pemilik warung.
“Ini baru sebatas teguran dan penyitaan barang. Nanti akan kita berikan surat teguran kepada warung-warung tersebut untuk tidak menjual lagi minol maupun benda-benda terlarang lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, Amran juga menegaskan kepada penjual minol maupun benda-bendara terlarang, jika masih membandel pemilik warung akan dikenakan sanksi yang berat. (Team AJ)