
JAMBI, AksesNews – Tersangka kurir narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) jenis ganja yang masih berusia 17 tahun mengaku disuruh kakak kandungnya dan dibayar Rp20.000 setiap kali mengantar paket ganja kering. Hal ini disampaikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi saat mengekspos pengungkapan kasus Narkoba jenis ganja seberat 4,8 kilogram, di Mapolda Jambi, Kamis (17/11/2022).
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi terkait adanya pengedaran Narkoba jenis ganja.
Selanjutnua Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy mengatakan, setelah dilakukan pendalaman laporan pada Senin (07/11/2022) tim Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang tersangka berinisial MFA (17).
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan satu paket plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ganja yang hendak diantarkannya kepada pemesan,” ungkap Kompol Mas Edy.
Lebih lanjut dikatakan Kompol Mas Edy, pihak Ditresnarkoba segera melakukan pengembangan dan ditemukan 50 (lima puluh) paket plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis ganja dan dua toples berisikan 46 paket kertas narkotika serta satu paket bungkus besar yang diduga narkotika jenis ganja.
“Seluruh barang bukti dan tersangka langsung kita amankan ke Mapolda Jambi, dan setelah diinterogasi tersangka mengakui melakukan hal tersebut atas perintah kakak kandunganya RZ yang saat ini dalam pengejaran (berstatus DPO).
“Tersangka ini merupakan seorang pelajar dan anak dibawah umur, ia diperintahkan oleh kakak kandungnya sendiri untuk menjadi kurir Narkoba. Tersangka MFA hanya dibayar sejumlah Rp20.000 setiap pengantaran paket tersebut,” ungkap Kasubbid Penmas.
Terkait hal ini pihak Ditresnarkoba Polda Jambi akan terus melakukan pencarian terhadap kakak kandung tersangka (RZ) dan akan dimintai pertanggungjawabannya. (Wjs/*)