BATANGHARI, AksesJambi.com – PT Sawit Desa Makmur (PT SDM) melaporkan warga Mersam atas nama ARy alias Donok ke Polda Jambi.
PT Sawit Desa Makmur diwakili oleh Lukman Hakim yang membuat pengaduan masyarakat atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan yang dilakukan oleh warga Mersam.
“PT SDM adalah pemegang Hak Guna Usaha seluas 14.225 Hektare di Kabupaten Batang Hari, atas dasar itu pihak perusahaan membuat laporan di Polda Jambi,” beber Lukman, saat dikonfirmasi Jumat (27/10/2025).

Upaya PT SDM ini dinilai oleh warga Batang Hari sebagai langkah untuk menyelamatkan lahan dan HGU yang selama ini telah dikuasai oleh masyarakat.
PT SDM dulu sempat berkonflik dengan masyarakat terkait HGU tersebut diantaranya dengan Kelompok Suku Anak Dalam dan Masyarakat Kecamatan Maro Sebo Ulu yang dipimpin oleh Junaidi alias Toke Junai. Namun belakangan tidak terdengar lagi konflik antara mereka tersebut. (Rls/*)



