Beranda Akses Tak Kantongi Izin Perubahan, Kok Bisa Apotek Gizi Farma Beroperasi?

Tak Kantongi Izin Perubahan, Kok Bisa Apotek Gizi Farma Beroperasi?

MERANGIN, Aksesjambi.com – Gedung Baru Apotek Gizi Farma di ruas Jalan Lintas Sumatera, kawasan pasar atas-Bangko disorot. Selain terlihat paling mencolok kejalan raya dibanding gedung sekitarnya, ternyata pembangunan gedung tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perubahan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP-PM) Kabupaten Merangin, Jangcik Mohza melalui Kabid Perizinan Dadang dihubungi Aksesjambi.com via telpon selulernya Rabu (17/10/2018) siang membenarkan hingga saat ini pembangunan gedung baru Apotek Gizi Farma belum memiliki IMB.

“Gedung baru Apotek Gizi Farma tersebut tidak berizin, pemilik wajib memiliki IMB Perubahan karena pembangunan baru,” ungkapnya.

Meski beroperasi tanpa memiliki izin, Dadang mengaku pihaknya tidak berwenang melakukan tindakan penertiban terhadap Apotek tersebut. Wewenang penertiban disebut Dadang menjadi tanggung jawab Pol PP.

“Kami tidak berhak menindak Apotek yang tak memiliki IMB Perubahan tersebut, kami hanya menerima dan memproses IMB sesuai pengajuan,” kata Dadang.

Sementara itu, H Rony yang diketahui sebagai pemilik Apotek yang beroperasi tanpa IMB Perubahan tersebut belum berhasil dikonfirmasi, saat akan ditemui, pemilik sedang tidak dilokasi. Kemudian Aksesjambi.com mencoba menghubungi via telpon seluler bernada aktif namun tidak ada jawaban, begitu juga dengan pesan singkat tidak mendapat balasan. (Sbn)