Beranda Akses Kasus Pipanisasi di Tanjabbar, Empat Tersangka Baru Resmi Ditahan Kejati Jambi

Kasus Pipanisasi di Tanjabbar, Empat Tersangka Baru Resmi Ditahan Kejati Jambi

JAMBI, AksesNews – Akhirnya, empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana pipanisasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun anggaran 2009-2010 dengan total dana Rp 151 miliar ditahan Penyidik Kejati Jambi. Mereka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai, Selasa (16/10/2018) kemarin.

Keempatnya yakni, Sabar Barus (mantan Plh Kadis PU Tanjabbar sejak November sampai Desember 2010), Wendi Leo Heriawan selaku Kuasa Direktur PT Batur Artha Mandiri, Eri Dahlan selaku Direktur PT Mega Citra Konsultan, dan Hendi Kusuma selaku pelaksana lapangan PT Mega Citra Konsultan.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan setelah menjadi saksi kemudian penyidik Kejati Jambi menetetapkan tersangka dan mereka kemudian ditahan setelah ada bukti-bukti kuat. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp18 miliar lebih dari total anggaran seluruhnya, yakni Rp151 miliar.

“Hasil audit BPKP tahun 2017 menyatakan kerugian negara mencapai Rp18 miliar lebih. Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni, Burlian Darahim dan Ketut telah meninggal dunia sehingga keduanya lepas dari status hukum. Ada surat kematiannya untuk kedua tersangka itu,” ungkapnya.

Keempat tersangka tersebut di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Team AJ)