BATANGHARI, AksesJambi.com – Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Irjan (47) asal Sekayu Muba diringkus Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (17/10/2018).
Kepala BNNK Batanghari, Zuhairi membenarkan hal tersebut, dalam Operasi tersebut dirinya didampingi oleh Kasi Brantas dan Personel Brantas BNNK Batanghari. “Iya, kita berhasil mengamankan satu orang pelaku sebagai pengedar barang haram yang berjenis sabu,” ungkap Zuhairi.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pompa Air sering dilakukan transaksi narkoba. Atas dasar informasi tersebut, pihaknya di Pimpin Kepala BNNK Batanghari dan Kasibrantas serta personel menangkap tersangka yang berupaya melawan petugas.
“Tersangka hendak melarikan diri, atas penindakan di TKP petugas menindak tegas dan terukur melakukan penembakan mengenai kaki kanan dan berhasil diamankan,” jelas Zuhairi.
Barang bukti Paket yang berhasil diamankan yaitu sabu sebanyak 7 Jie, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 4.111.000,-,Hp merk NOKIA, SAMSUNG, Sendok takaran, Pisau garpu, 1 unit Motor Honda Megapro, 1 buah Jam tangan dan 2 buah dompet tempat uang penjualan sabu.
Dari hasil tangkapan tersebut jika di rupiah kan mencapai Rp 21.400,000,- barang tersebut. “Upaya yang dilakukan membawa tersangka ke Rumah Sakit untuk pengobatan, amankan Barang Bukti, kemudian periksa saksi-saksi Ketua RT dan warga setempat dan mengembangkan Tersangka lainnya,” pungkasnya. (Abd)