Beranda Akses Unjuk Rasa di Depan Kajati Jambi, #SaveOurSister Tolak Kasasi WA

Unjuk Rasa di Depan Kajati Jambi, #SaveOurSister Tolak Kasasi WA

JAMBI, AksesJambi.com – Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dilakukan oleh Aktivis Save Our Sister (SOS) untuk menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Bulian atas putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jambi.

Keputusan bebasnya WA (15) anak di bawa umur terpidana dalam kasus aborsi, akibat pemerkosaan yang dilakukan kakak kandungnya di Kabupaten Batanghari inilah yang di diajukan Kasasi oleh Kejari Muaro Bulian.

Padahal, keputusan dari Hakim tersebut merupakan tindakan yang tepat atas pengambilan keputusan. Sebab bahwa perbuatan aborsi yang dilakukannya tidak dapat di pidana karena adanya pengaruh “daya paksa”, sehingga Majelis Hakim melepas WA dari segala tuntutan.

Untuk diketahui, Institute for Crime Justice Reform (ICJR) juga mengkritik tindakan JPU dan meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersebut. Sebab dalam mengajukan kasasi, JPU harus mampu menghadirkan alasan penerapan hukum mana yang salah dalam putusan lepas WA.

Dari analisis ICJR, penerapan hukum yang salah justru sudah terjadi dalam proses pemeriksaan di tingkat pertama. Upaya kasasi dalam kasus ini menunjukkan bahwa jaksa hanya melihat dari sisi aborsi dan tidak melihat WA sebagai korban perkosaan.

“Kasus WA ini bukan hanya kasus aborsi, tapi juga nasib anak-anak di pelosok yang rentan menjadi korban perkosaan. Kasasi yang dilakukan jaksa justru memperburuk kondisi psikologis WA sebagai korban perkosaan,” kata juru bicara Save Our Sisters, Zubaidah, Senin (17/9/2018).

Seluruhnya aktivis yang merupakan perempuan itu menutup mulutnya menggunakan masker dan membawa poster serta meneriakkan yel-yel menolak kasasi. Aksi ini mendapat tanggapan dari pihak Kejati Jambi.

Dua perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Asintel dan Aspidum Kejati Jambi untuk melakukan audiensi. “Kita tahu bahwa WA itu juga korban. Tapi kalau Hakim Pengadilan murni memutus bebas murni, berarti terdakwa tidak melakukan apa-apa,” katanya.

“Sedangkan WA melakukan aborsi secara ilegal saat kandungannya berusia enam bulan. Dalam mengajukan kasasi, ada empat ada yang menjadi dasar kita, nyata lain asas kemanfaatan dan asas keadilan. Kita tidak mau kasus aborsi terjadi lagi,” ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, Fajar Rudi.

Pihak Kejati meminta seluruh pihak untuk bersama-sama menunggu proses hukum kasus tersebut. Upaya kasasi dalam kasus ini menunjukan bahwa Jaksa hanya melihat dari lamanya hukuman. Jauh dari hakikat kasasi yang sebenarnya. Seharusnya, Jaksa bisa melihat bukan hukuman pidana yang dibutuhkan WA, tetapi keadilan dalam bentuk rehabilitasi dari trauma berkepanjangan. (Alpin)