Beranda Akses 3.534 Napi di Jambi Dapat Remisi, 20 di Antaranya Langsung Bebas

3.534 Napi di Jambi Dapat Remisi, 20 di Antaranya Langsung Bebas

Al Haris: Jadikan Remisi Sebagai Motivasi Hidup Lebih Baik Lagi, Tidak Mengulangi Kembali
Al Haris: Jadikan Remisi Sebagai Motivasi Hidup Lebih Baik Lagi, Tidak Mengulangi Kembali

JAMBI, AksesNews – Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan, pemberian Remisi Bagi warga binaan, jadikan sebagai motivasi untuk hidup lebih baik lagi dan tidak akan mengulangi kembali.

Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk tidak sekedar memberikan hukuman, tetapi juga untuk memberikan pembinaan kepada seluruh warga binaan, pembinaan mental dan pendampingan pemberian keterampilan (skill).

Hal tersebut disampaikan Al Haris saat Penyerahan Remisi yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, Kamis (17/08/2023) siang.

Al Haris mengemukakan, yang telah menjalani masa-masa pembinaan kini tiba saatnya untuk kembali ke masyarakat. Pemerintah memberikan Remisi kepada warga binaan yang sudah menjalankan hukuman dengan baik, dari hasil penilaian dapat diberikan remisi.

“Warga binaan yang dapat remisi pulang, semoga mendapat tempat ditengah masyarakat dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Al Haris.

Dalam kesempatan tersebut, Al Haris menyerahkan dokumen pengurangan masa tahanan secara simbolis kepada perwakilan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.

Dikatakan Gubernur Al Haris, Remisi diberikan negara sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dalam menjalani masa hukuman.

Untuk itu, dirinya berharap bagi narapidana yang dapat Remisi langsung bebas, kembali ketengah masyarakat dengan tidak mengulagi lagi kesalahan yang pernah dilakukan.

Dalam Peringatan Hari Kemerdekan ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023, negara memberikan perhatian khusus kepada warga binaan, yakni dengan pemberian remisi.

“Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi mendapatkan remisi potongan hukuman sebanyak 3.513 orang, remisi langsung bebas 20 orang, dan total yang dapat remisi 3.534 orang,” jelas Al Haris. (Kmf/*)