JAMBI, AksesNews – Sebanyak 591 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi mendapatkan remisi umum HUT Republik Indonesia (RI).
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Jambi, Jatmiko menyampaikan dari 1.358, ada 591 yang lolos mendapatkan remisi kali ini. Sedangkan yang bebas dari lapas itu berjumlah 8 orang.
“Tahanan yang dapat remisi sebanyak 591 orang, karena berprilaku baik didalam lapas, dan 8 orang bebas,” katanya, Selasa (16/08/2021).
Ratusan warga binaan yang dapat remisi, di antaranya 226 orang tindak pidana kasus narkoba, 224 orang tindak pidana umum, 8 orang kasus illegal logging, 14 orang kasus illegal fishing, 1 orang kasus ITE, 9 orang kasus migas, anak 87 orang, dan 22 orang lainnya.
Ia pun mengatakan 60 narapidana tipikor tidak mendapatkan remisi kali ini. Karena tidak memenuhi persyaratan.
“Jadi, semua narapidana tipikor di Lapas Kelas IIA Jambi kali ini tidak ada yang dapat remisi,” pungkasnya. (Sob)