BATANGHARI, AksesJambi.com – Lembaga Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi melakukan aksi demokrasi di depan halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batanghari di Muara Tembesi, Senin (17/07/2023).
Aksi tersebut menuntut agar Kejari Batanghari Cabang Muara Tembesi menghentikan intimidasi terhadap masyarakat Mersam, terkait tuduhan jual beli tanah Payo Pucat Kaki.
Massa aksi mempertanyakan apa dasar kriminalisasi tuduhan Pemerintah Desa (Pemdes) Mersam telah menjual tanah kas desa, dan apa dasar kriminalisasi peristiwa jual beli tanah antar warga masyarakat secara perdata menjadi tindak pidana korupsi.
Beberapa tuntutan mereka terhadap Kejari Batanghari Cabang Muara Tembesi secara rinci adalah:
1. Hentikan tekan dan membuat ketakutan kepada masyarakat Desa Mersam;
2. Hentikan kriminalisasi kepada masyarakat Mersam;
3. Hentikan pemanggilan yang tidak berdasar kepada Masyarakat Desa Mersam.
Firdaus, selaku koordinator lapangan mengatakan, masyarakat Desa Mersam khususnya dan masyarakat Batanghari umumnya sudah resah dan tertekan dengan banyaknya surat panggilan Kejari Batanghari Cabang Muara Tembesi.
Dirinya mengungkapkan, surat panggilan tersebut berisikan ancaman berupa pasal-pasal yang tidak tepat, seolah-olah mangatakan masyarakat sebagai koruptor, diteror dengan surat panggilan yang cenderung untuk mencari-cari kesalahan dan kriminalisasi kepada masyarakat.
“Surat-surat panggilan tersebut digunakan untuk mengkriminalisasikan peristiwa jual beli tanah antar warga masyarakat Desa Mersam yang bersifat perdata seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi. Masyarakat Desa Mersam dianggap seolah-olah sebagai koruptor yang merugikan negara,” kata Firdaus saat melakukan orasi.
Menurut Firdaus dan peserta aksi lainnya, Kejari Batanghari Cabang Muara Tembesi dinilai tidak profesional dan ada dugaan niat tidak baik terhadap masyarakat Desa Mersam.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan, serta bertentangan dengan semangat Kejaksaan Agung yang melarang setiap jaksa melakukan proses hukum sembarangan terhadap masyarakat desa,” paparnya.
Sementara itu, M. Lukber, Kepala Kejaksaan Batanghari Cabang Muara Tembesi pun langsung mengajak para demonstran untuk duduk bersama ke ruang pertemuan guna menggelar duduk perkara, demi mendapatkan titik terang penyelesaian secara jelas terkait surat pemanggilan keterangan terhadap beberapa nama petani yang diduga telah melakukan jual beli tanah Payo Pucat Kaki.
Terkait perkara Tanah Payo Pucat Kaki, M Lukber menjelaskan, permesalahan itu bermula dari temuan di lapangan, kemudian Kejari Batanghari Cabang Muara Tembesi menerbitkan surat berita penyelidikan pada tanggal 3 Mei 2023 lalu. Lalu pihaknya melakukan kembali perpanjangan proses penyelidikan beberapa orang yang dipanggil tidak hadir.
“Berdasarkan fakta penyelidikan yang kami peroleh, itu dikeluarkan atau diterbitkannya sporadik atau lokasi payo (sawah) yang berada di Desa Mersam,” ungkapnya. (Bjs/*)
Beranda Akses Perkara ‘Tanah Payo’, Masyarakat Mersam Merasa Diintimidasi Cabjari Batanghari di Muara Tembesi