Beranda Akses Modus Beli Kemenyan, Warga Nyogan Gelapkan Motor Teman

Modus Beli Kemenyan, Warga Nyogan Gelapkan Motor Teman

JAMBI, AksesNews – Seorang buruh serabutan berinisial AR (45), warga Desa Nyogan, Mestong, Muaro Jambi, mendekam di balik jeruji besi, setelah diringkus oleh Tim Libas Polsek Jelutung belum lama ini.

Pasalnya, pria itu ditahan akibat menggelapkan unit sepeda motor milik temannya sendiri, Senin (27/06/2021) lalu.

Kapolsek Jelutung, mengatakan AR sengaja mendatangi rumah korban di Kelurahan Jelutung, Kota Jambi, untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy. Pelaku mengaku tidak memiliki sepeda motor, dan ingin membeli kemenyan.

Tanpa adanya kecurigaan, korban mengizinkan pelaku untuk memakai sepeda motor miliknya. Bahkan korban memberikan sejumlah uang untuk membeli bahan bakar minyak sepeda motor yang dipinjam itu.

“Saat meminjamkan sepeda motornya, korban memberi uang untuk membeli minyak, karena saat itu minyak motor korban sudah mau habis,” kata Fajar, Sabtu (17/07/2021).

Namun, pelaku tidak kunjung kembali, dan tidak memberikan kabar. AR dicurigai menggelapkan motor tersebut. Karena itu, korban langsung melapor ke Polsek Jelutung, dan menjelaskan kejadian yang dialaminya.

Ketika berada di Polsek Jelutung korban menyampaikan STNK dan identitas pribadinya ada dalam bagasi motor yang dibawa lari itu.

Tim Libas Polsek Jelutung langsung bergerak melakukan penelusuran. Pada tanggal 14 Juli tahun 2021, barulah pelaku berhasil ditangkap.

AR kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jelutung. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHPidana tentang perkara tipu gelap.

Polsek Jelutung, kata Fajar, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Scoopy.

“Pelaku sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (Sob)