Polisi Amankan Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Muaro Sabak di Areal SPBU Kota Jambi

JAMBI, AksesJambi.com – Polisi Daerah (Polda) Jambi berhasil mengamankan tersangka yang melakukan transaksi narkoba di SPBU Sijenjang Kota Jambi. Penangkap tersebut atas laporan masyarakat bahwa di daerah depan SPBU Sijenjang sering terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan surat laporan LP/A-93/VII/POLDA JAMBI/SPKT B, Sabtu Tanggal 12 Juni 2018 sekitar pukul 12.00 Wib Subit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat. Dengan hal itu, Subit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi langsung berangkat ketempat tersebut dan melakukan penyelidikan.

“Setelah informasi akurat, opsnal melakukan penangkapan terhadap FA. Kemudian pada saat itu dilakukan pengeledahan dan ditemukan satu buah paket yang diterima FA dari seseorang yang tidak dikenalnya di depan SPBU Sijenjang Kota Jambi,” kata Kapolda Jambi Irjen. Pol. Muchlis, AS, Selasa(17/07/2018).

Barang bukti tersebut disimpan dan digunakan atas perintah AJ salah satu Nara Pidana di Lapas Muaro Sabak. Barang haram tersebut untuk di jualkan ke Kota Jambi. Barang bukti pun berupa Narkotika Jenis shabu dengan berat 22.27 Gram atau setengah kilo gram.

“Selanjutnya FA di interogasi oleh Opsnal Subit 1 dan akhirnya FA mengakui masih ada menyimpan Narkotika jenis shabu di rumahnya,” lanjut Muchlis.

FA pemuda yang berasal dari Payo Selincah Kecamatan Pal Merah Kota Jambi ini disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 dan diancam pidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
(Alpin)