MERANGIN, AksesJambi.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Durian Mukut, Kecamatan Lembah Masurai, NR (31) nyaris menjadi korban perkosaan JN (48) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri, Kamis (28/06/2018) lalu.
Menurut informasi dilapangan, awal mula kejadian memalukan tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Usai mandi NR kedatangan tamu JN (48). Namun karena belum mengganti pakaian, korban masuk kedalam kamar.
Entah apa yang merasuki pikiran pelaku, melihat korban hanya menggunakan sarung, sehingga pelaku JN nekat masuk ke kamar korban dan langsung menggerayangi tubuh korban hingga memasukkan jari ke kemaluan NR.
Mendapat perlakuan yang tak senonoh tersebut, Sontak membuat korban berontak dan berteriak sehingga terdengar oleh tetangga rumah korban yang berinisial GT. Mendengar teriakan tersebut, GT lalu menghampiri sumber suara dari dalam kamar NR dan mendapati korban hendak diperkosa oleh pelaku JN.
Mendapat perlakuan tidak baik itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembah Masurai. Setelah menerima laporan korban, anggota Polsek Lembah Masurai melakukan penyelidikan.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di kebunnya di Desa Durian Mukut, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (16/07/2018).
Tidak mau pelaku melarikan diri, Unit Reskrim beserta anggota Polsek Lembah Masurai melakukan penangkapan terhadap pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan langsung digelandang ke Polsek Lembah Masurai guna proses lebih lanjut.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Paur Humas, IPTU Sitorus membenarkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku Pemerkosaan dan atau percobaan pemerkosaan yang akan dijerat dengan pasal 285 KUHP Junto Pasal 53 KUHP.
“Ya, Laporan Polisi Nomor : LP/B-31/VII/2018/Jmb/Res.Mrg/Sek. Lembah masurai tanggal 16 Juli 2018 berhasil kita ungkap dengan berhasil mengamankan pelaku, yang akan kita proses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Irin)