JAMBI, AksesNews – Penemuan mayat seorang wanita paruh baya atas nama YN (54) ditemukan tewas di sebuah kontrakan di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Baru, Kota Jambi pada Kamis (13/06/2019) lalu merupakan korban pembunuhan.
Pembunuhan ini dilakukan oleh EW (32) warga Desa Cahaya Negeri, Lampung Utara. Akibat cemburu, Eko tega membunuh istrinya dikarenakan istrinya menikah sirih dengan pria lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP. Edi Faryadi mengatakan selain membunuh, tersangka pergi membawa barang-barang milik korban antara lain sepeda motor Honda Revo x, satu untai kalung beserta liontin, satu unit handphone merek Xiaomi dan satu unit handphone merek Nokia, Senin (17/06/2019).
“Setelah mengambil barang-barang korban kemudian tersangka kabur ke wilayah Sumatera Selatan dan menjual sepeda motor Honda Revo X milik korban tersebut di daerah Belitang, Sumatera Selatan dengan harga Rp4 juta,” jelas Edi Faryadi.
Edi menyampaikan penangkapan terhadap tersangka tersebut dilaksanakan Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dibantu oleh Satreskrim Polresta Jambi dan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat.
“Tersangka berniat kabur ke Bekasi, namun upaya itu cepat terendus anggota. Tersangka diamankan di Terminal Kali Deres, Jakarta Barat pada 15 Juni kemarin,” ujar Edi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kronologis kejadian bermula pada Sabtu 25 Mei 2019 tersangka datang dari Lampung ke rumah kontrakannya di RT 22, Kelurahan Mayang Mangurai, Kota Jambi. Dimana pada sebelumnya tersangka telah meninggalkan korban selama 3 bulan tanpa ada komunikasi.
Pada Kamis, 6 Juni 2019 tersangka dan korban kembali tinggal dalam satu rumah. Ketika itu, informasinya korban bercerita kepada tersangka bahwa dirinya telah menikah sirih dengan orang lain selama tersangka meninggalkan korban.
Mendengar cerita itu, membuat tersangka marah kepada korban atas pernikahan korban tersebut dan merasa sakit hati dengan ceritanya. Pada Minggu 9 Juni 2019 sekitar Pukul 22.00 WIB tersangka meminta uang sebesar 200 ribu rupiah guna memperbaiki sepeda motornya.
Namun korban yang merasa kecewa atas perbuatan tersangka yang telah meninggalkan dirinya selama tiga bulan tanpa ada komunikasi malah mencaci maki korban. Akibat kata-kata kotor dan amarah yang tak terbendung lagi, membuat tersangka marah dan kemudian mengambil batu giling. Selanjutnya, tersangka memukul kepala korban sebanyak empat kali.
Tidak hanya itu, tersangka juga menutup mulut korban dengan isolatip, mencekik, membekap wajah korban dengan menggunakan bantal hingga menendang pinggang korban sebanyak dua kali. “Tersangka melaksanakan perbuatannya sendirian secara sepontan, karena akibat cekcok dengan mantan istri,” pungkas Edi Faryadi.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP. Tersangka juga di ancam dengan hukuman seumur hidup atau paling cepat 20 tahun penjara. (Alpin/Team AJ)