Beranda Akses Tanggapan Pantau Gambut terkait Perkebunan PT FIM yang Berada dalam Kubah Gambut

Tanggapan Pantau Gambut terkait Perkebunan PT FIM yang Berada dalam Kubah Gambut

TANJABBAR, AksesJambi.com – PT. Felda Indo Mulya (FIM) Jambi masuk salah satu perusahaan kebun kelapa sawit dalam kawasan Kubah Gambut, sesuai dengan peta temuan Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) Rakyat Indonesia (RI) dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kementrian Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pertanian Tahun 2019 dengan nomor:
47/LHP/XVII/09/2019, tanggal 27 September 2019.

Kubah gambut adalah area gambut yang memiliki kedalaman lebih tinggi dari sekitarnya. Area kubah ini secara alami mempunyai kemampuan menyerap dan menyimpan air lebih banyak, menyuplai air pada wilayah sekitarnya serta menyimpan kandungan karbon yang besar. Area ini seharusnya dilindungi dan dibiarkan tanpa adanya intevensi manusia, mengingat peran utama dalam tata kelola air yang cukup vital.

Namun, penanaman kelapa sawit pada area kubah gambut memerlukan pengeringan tanah agar sawit bisa tumbuh dengan optimal. Padahal, pengeringan menyebabkan area kubah gambut rusak dan merilis karbon dalam jumlah besar serta menyebabkan rentan terbakar.

Koordinator Nasional Pantau Gambut, Lola Abas mengatakan, idealnya area perusahaan kelapa sawit yang sudah melakukan penanaman dalam kawasan kubah gambut harus segera dihentikan dan bekas area penanaman tersebut harus segera dipulihkan kembali dan dikembalikan fungsi lindungnya.

Menurutnya, secara regulasi pemerintah indonesia melalui Permen LHK No. 16 tahun 2017 juga memerintahkan area tersebut harus dilindungi.

Namun sayangnya, terbitnya Permen LHK No. 10 tahun 2019 justru menegaskan upaya perlindungan kubah gambut secara menyeluruh. Salah satu pasal menyebutkan, bahwa puncak kubah gambut yang telah dimanfaatkan, misalnya untuk perkebunan, dapat terus dimanfaatkan.

“Secara spesifik juga disebutkan bahwa dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Puncak Kubah Gambut dalam 1 (satu) Kesatuan Hidrologis Gambut, Puncak Kubah Gambut yang telah dimanfaatkan dapat terus berjalan pemanfaatannya dengan menggantikan fungsi hidrologis Gambut dari Puncak Kubah Gambut lainnya,” katanya, Selasa (16/05/2023).

Namun, jika pemanfaatan sudah terjadi, harus memperhatikan tata kelola air pada area kubah gambut tersebut. Jangan sampai Tinggi Muka Air Tanah sangat rendah, sehingga menyebabkan gambut kering dan rentan terbakar.

“Kemudian, perusahaan harus mengevaluasi rencana kerja mereka dan melakukan upaya pencegahan kebakaran serta segera melakukan pemulihan ekosistem gambut melalui pembasahan tanah gambut dengan membangun infrastruktur pembasahan gambut (sekat kanal),” pungkasnya. (Wjs)