JAMBI, AksesNews – Pembebasan lahan perlu dilakukan sebelum pembangunan jalan tol Jambi-Rengat dan Jambi-Betung sepanjang 149,97 kilometer direalisasikan. Pemerintah Provinsi Jambi menemukan 413 bidang tanah yang perlu diganti rugi.
Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan diperlukan dana sekitar Rp 82 miliar untuk pembebasan lahan jalan tol. Ia meminta pemerintah pusat segera menyiapkannya.
Masyarakat yang memilikinya bisa saja berubah pikiran jika pembebasan lahan tidak segera dilakukan.
“Kita meminta pemerintah pusat, dana sekitar Rp 82 miliar yang harus segera dibayarkan. Kalau tidak segera, kita khawatir warga berubah pikiran,” ujarnya, Kamis (17/03/2022).
Ia pun menyampaikan terdapat masyarakat yang berkonflik karena saling merasa sebagai pemilik lahan. Hal ini perlu dilakukan verifikasi oleh pemerintah.
“Kita menelusuri persoalan di Tanjung Jabung Barat yang perlu verifikasi. Tim dari Pemerintah Provinsi Jambi dan tim dari Jakarta ingin bekerja, dan berkoordinasi untuk percepatan pembangunan,” ujarnya.
Tidak hanya yang dimiliki masyarakat, terdapat lahan dikelola perusahaan sebagai hutan produksi. Kata Haris, pembebasan lahan itu bukanlah masalah.
“Hutan produksi tidak masalah. Yang kita khawatirkan milik masyarakat, termasuk hutan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan 413 bidang tanah sudah disepakati pemiliknya untuk segera diganti rugi.
“Perlu dana sekitar Rp 82 miliar. Nanti diupayakan dengan kementerian. Paling tidak mendapatkan miliaran rupiah itu,” sebutnya.
Namun, kata Sudirman, terdapat 2 regulasi yang bertentangan untuk menjadi dasar mekanisme ganti rugi lahan ini, yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021, dan PP No. 19 tahun 2021.
“Jika melalui proses hukum di pengadilan, sesuai versinya peraturan mahkamah, bisa langsung tarik duitnya. Berbeda dengan PP Nomor 19, tunggu putusan pengadilan berapa nominalnya, baru dibayarkan. Nanti akan kita komunikasikan lagi soal ini,” pungkasnya. (Sob/*)