JAMBI, AksesNews – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Bustami Yahya Minta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi Serius menindaklanjuti permasalahan batubara dengan menerbitkan Peraturan Gubernur.
Bustami menyebutkan selama ini persoalan batubara sangat meresahkan masyarakat. Dan menurutnya kedepan seluruh angkutan batubara harus memiliki stiker jika ingin melewati wilayah Jambi.
“Jika ada truk batubara yang tidak bisa memiliki stiker nanti tidak bisa diisi maupun dibongkar. Dan harus kembali dan itu harus dipatuhi semua perusahaan, transfortir dan sopir batubara,” katanya. Selasa (17/01/2023).
Berbicara tentang stiker Bustami menyebutkan regulasi bagaimana, karena harus ada regulasi untuk memberikan sanksi kepada mereka yang tidak mematuhi aturan.
“Kan harus ada regulasi untuk memberikan sanksi, ada surat edaran Kementerian dari surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh truk angkutan batubara harus patuh kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Bustami menyebutkan bahwa Dewan menyarankan untuk Pemprov segera menerbitkan Peraturan Gubernur sebelum Peraturan Daerah di Sahkan.
“Maka kita sarankan, segera tindak lanjuti untuk diterbitkan Peraturan Gubernur sampai nanti Peraturan Daerah kita sahkan, kan baru dimasukan tahun kemarin untuk Ranperda tahun 2023 yang berkaitan dengan angkutan,” tuturnya. (Mfa)