JAMBI, AksesNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mensosialisasikan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah di masa Pandemi Covid-19 kepada Kelompok Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD).
Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan mengatakan, meski Pilkada pada tahun ini dilaksanakan di masa pandemi, KPU harus gencar melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan pada saat pemungutan suara.
“Terutama kepada kelompok rentan, seperti warga SAD. Sosialisasi akan dilakukan di sejumlah daerah yang terdapat warga SAD seperti di Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Sarolangun, Tanjung Jabung (Tanjab) Barat,” kata M. Subhan, Senin (16/11/2020).
Selain itu, sosialisasi juga dilakukan terhadap pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan. Selain kelompok rentan, KPU juga melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh masyarakat Provinsi Jambi.
“Berbeda dengan tata cara pemungutan suara pada pesta demokrasi sebelumnya, kali ini ada sejumlah hal baru yang harus ditaati pemilih. Di antaranya wajib pakai masker, pakai sarung tangan, menjaga jarak, mencuci tangan, dan pengaturan waktu pencoblosan masyarakat agar tidak terjadi kerumunan,” jelasnya.
Selain oleh KPU Provinsi Jambi, kata Subhan, sosialisasi juga dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi. Pihaknya berharap dengan dilakukannya sosialisasi tingkat partisipasi masyarakat meningkat pada Pilkada 2020.
“Sosilasi pemungutan suara di masa pandemi akan terus dilakukan hingga hari akhir menjelang pemungutan suara. Mengenai target partisipasi pemilih, KPU Provinsi Jambi menargetkan partisipasi pemilih sebanyak 77,5 persen,” pungkasmya. (Bjs/*)