Beranda Akses Pemilik Gudang Miras dan Rokok Ilegal Ditahan

Pemilik Gudang Miras dan Rokok Ilegal Ditahan

KOTAJAMBI, AksesNews – A yang merupakan tersangka sekaligus pemilik pabrik Toko Osaga di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi sudah ditahanan, Kamis (16/11/2019).

Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi, akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka A, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

Untuk diketahui, pada 2 November 2019 lalu Bea Cukai Jambi tersebut melakukan penggrebekan di tiga lokasi yakni di Jelutung, Simpang Acai dan Dibelakang Bandara yang diduga merupakan milik satu orang yakni A.

Dari tiga lokasi itu, diamankan barang bukti berupa minuman keras (Miras) sebanyak 2.748 tidak minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Golongan B dan Golongan C dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) 54.800 batang Merek Iquos Heets.

Miras dan rokok Ilegal tersebut, jika ditaksir mencapai Rp 835.543.000,- dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 424.000.000,-.

Berdasarkan sumber yang didapat, jika A alias Ahong tersebut merupakan pemilik tokok Osaga yang berada di Jelutung tersebut ditahan di Lapas Klas II A Jambi.

“A itu Ahong, sudah ditahan di Lapas,” kata Nara Sumber yang namanya tak mau disebutkan.

Sedangkan, dua orang lainnya yang diamankan I dan J oleh Bea Cukai Jambi tersebut dilepaskan. “Yang duo lagi dilepas, karena cuman sales. Jadi dak tau apo-apo, bosnyo bae yang ditahan,” ungkapnya.

Kepala Bea Cukai Jambi, Ardiyatno melalui Humas Bea Cukai Jambi Dini, mengatakan tersangka saat ini sudah diamankan. Pihaknya telah menitipkan A ke Lapas Klas II A Jambi beberapa hari lalu.

“Iya Pak, sudah Pak (red, Lapas Klas IIA Jambi),” kata Dini.

Sedangkan saat ditanya untuk tersangka lainnnya yakni I dan J, Dini belum membalas pesan WhatsApp yang sudah dikirimkan. Sampai saat ini, meski WhatsApp-nya terpantau online pihak Bea Cukai tersebut belum juga membalas.

Miras tersebut diantaranya, Johnnie Walker Black Label ukuran 200 Mili liter (ML). Biasanya miras jenis ini dijika dengan harga berkisar Rp 482 ribu hingga Rp 1.215 ribu. Black Label diketahui memiliki kadar alkohol mencapai 43 persen.

Selain Johnnie Walker dan Black Label, ada beberapa jenis minuman lainnya yang belum diketahui merek dan kadarnya. Ada yang berwana merah dengan botol sedikit bulat, ada yang warna hijau botolnya dan ada juga warna ke hitam-kehitaman.

Miras tersebut diketahui dimasukkan ke dalam kardus kardus rokok, yang bermerek seperti clash mild dan jenis lainnya yang di susun secara rapi dan tertumpuk. Miras tersebut diduga tidak memiliki pita cukai yang membuat miras tersebut di larang beredar.

Saat itu, tiga orang terduga pemilik miras dan rokok ilegal berinisial A, I dan J tersebut masih diperiksa intensif. Ketiganya, melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU. No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai. (Team AJ)