Bawaslu Akan Panggil ASN, Sekda dan Wakil Ketua DPRD Terkait Postingannya di Medsos

BATANGHARI, AksesJambi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari Bahtiar dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yuninta akan dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari terkait dengan postingan satu jari yang diunggah di Media Sosial (Medsos) beberapa waktu lalu.

Postingan tersebut juga mendapat berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat Batanghari, soal acungan satu jari pada akhir acara inovasi desa yang dilaksanakan di Gedung Pemuda pada tanggal 26 September 2018 lalu.

“Untuk saat ini baru yang terkait saja yang kita panggil, seperti Bujang Gadis Batanghari dan Pedamping Desa,” kata Ketua Bawaslu Batanghari Indra, Selasa (16/10/2018)

Bawaslu Batanghari akan menjadwalkan untuk pemanggilan Sekda dan Wakil Ketua DPRD Batanghari pada Rabu 17 Oktober 2018 nanti. Dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Bawaslu terkait dengan dugaan melanggar Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang netralitas ASN pada Pemilu 2019.

“Kalau untuk pak Sekda dan Ibu Yuninta besok akan kita panggil, dalam postingan yang di unggah ada foto Sekda dan pendamping desa dan foto tersebut tunjuk satu jari bersama Yuninta yang merupakan calon legislatif nomor urut 1dari partai Golkar,” ujarnya.

Tidak hanya Sekda dan Wakil Ketua DPRD saja yang dipanggil, tetapi berkaitan pada foto yang diposting tersebut, beberapa orang ASN di dalam foto semuanya akan dipanggil satu persatu. “Karena saat ini sudah masuk tahapan kampanye, karena jari merupakan dianggap kode nomor urut salah satu kandidat atau caleg,” tutupnya. (Abd)