MERANGIN, AksesJambi.com – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Merangin sangat menyayangkan terhadap Postingan Akun Facebook (FB) Iqbal Adek, yang dinilai telah melecehkan profesi wartawan di Merangin, Jambi dan Indonesia pada umumnya.
Dalam Grup facebook Suara Rakyat Merangin (SRM), Iqbal Adek mengomentari status FB milik Hasbi Sri Wyuni pada Pukul 21.07 WIB, Jumat (14/09/2018) kemarin, ia menuliskan:
“LSM wartawan dan media-media lainnyo lah dikasih makan tainyo, sehinggo bungkam. LSM wartawan hanya mementingkan diri sendiri dan hanya mampu meresahkan rakyat kecil dgn cara membuat kegaduhan”
Selain itu, ia juga menuliskan dan berkomentar “Saya belum pernah kenal sama wartawan atau LSM yang tidak mau dikasih uang, mereka akan menolak jika nominalnya kecil”.
Komentar pedas tersebut sampai saat ini menjadi perbincangan Rekan-rekan Jurnalis di Grup-grup Whatsapp (WA) para Jurnalis, Minggu (16/09/2018) malam.
“Kepada akun facebook Iqbal Adek untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf, terkait statusnya yang sudah melukai Profesi Jurnalis. Somasi terbuka ini ditunggu sampai besok, atau Senin, (17/09/2018) sampai pukul 12.00 WIB,” tegas Nazarman.
Tak lama berselang, somasi terbuka tersebut langsung ditanggapi oleh yang bersangkutan dan meminta maaf atas kelalainya telah ceroboh dalam menggunakan sosial media. Berikut kementar dan alasannya:
Namun nasi sudah menjadi bubur, sejumlah Organisasi Profesi di Merangin, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forwam, IWO, Jurnalis Online Indonesia (JOIN), serta IJM mengecam keras status tersebut dan akan melaporkannya ke Polres Merangin, Senin, (17/09/2018) besok.
“Ini sudah jelas sudah melukai hati kami sebagai Jurnalis, tidak ada kata maaf bagi pemilik akun FB Iqbal Adek ini. Besok kita bersama organisasi Pers lainnya, akan melaporkan kasus ini ke Mapolres Merangin,” kata Ketua IWO Merangin, Kholil, dengan nada kesal.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, pemilik akun tersebut merupakan seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, Merangin, juga bekerja sebagai Tengkulak (Penampung) Sawit di daerahnya.
Tampaknya hal ini, harus disikapi secara serius oleh pihak yang berwenang, sebagai bentuk pembelajaran dan sosialisasi UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008, serta dalam upaya memberikan peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membuat postingan di Media Sosial.
(Team AJ)