JAMBI, AksesNews – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bertindak cepat dan tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi. Sampai saat ini, tercatat sebanyak 9 orang tersangka pembakaran hutan dan lahan, Jumat (16/08/2019).
Kesembilan tersangka tersebut ditangkapkan oleh Polda Jambi 1 orang, Polres Batanghari 2 orang, Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) 2 orang, Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) 2 orang dan Polres Tebo 2 orang.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, S.H., S.I.K. saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa data ini diterimanya dari Satgas Gakkum Karhutla, selain itu sebanyak 23 orang telah diperiksa sebagai saksi.
“Sampai saat ini penyidik terus dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku pembakaran lahan, diharapkan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan kita,” ungkapnya.
Selain itu, Polda Jambi menghimbau kepada masyarakat agar jangan membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya akan merugikan semua pihak.
SUMBER: Humas Polda Jambi