Beranda News Gara-Gara Liontin Harus Mendekam Di Penjara

Gara-Gara Liontin Harus Mendekam Di Penjara

KOTA JAMBI, AksesJambi.com – Pelaku tindak pidana curat (Jambret) pada tanggal Sabtu, (30/6/2018) lalu berhasil di ringkus satuan Polsek Kota Baru.

Bastari (22) pelaku jambret ditangkap di salah satu toko emas pasar Kota Jambi, Selasa (3/7/2018). Pelaku melakukan aksinya di jalan Ismail Marzuki tepatnya didepan Hotel Sopia dengan temannya menggunakan sepada motor Vixion merampas tas Korban Evi Lita dan langsung membawa pergi.

Korban mengalami kerugian sebesar 13 Juta Rupiah dengan isi tas berupa 1 buah KTP, 1 Buah kartu ATM BRI, 3 buah HP merek samsung dan vivo, liontin kalung emas huruf L dengan berat 5 Gram dan uang tunai sebesar 7 ratus ribu rupiah.

Kapolsek Kota Baru, Andi Zulkifli menjelaskan, pada saat tersangka hendak menjual liontin Emas huruf L tersebut, penjual langsung menelfon korban karena sesudah kejadian korban langsung menelfon toko emas dan berkata kalau ada yang menjual liontin emas huruf L agar menelfon korban dahulu. Setelah mendapat telfon dari toko emas tersebut, korban langsung melaporkan kepada Polsek Kota Baru dan Polsek Pasar.

“Dengan laporan tersebut, kami berhasil menangkap pelaku,” kata Andi Zulkifli, Senin (16/7/2018).

Dari keterangan pelaku, hal ini baru pertama kali melakukan aksinya, itupun karena diajak oleh temannya. Saat berhasil merampas tas tersebut, Bastari pun yang menjual liontin tersebut.

“Baru pertama kali, saya tidak tahu diajak apa. Hasil penjualan rencana untuk digunakan main poker,” jelas Bastari.

Pemuda yang bekerja tidak menentu akhirnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(Alpin)