JAMBI, AksesNews – Warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Wahyudi (26) yang merupakan Pekerja illegal drilling kedapatan menyimpan Senjata alApi (Senpi) rakitan tanpa dilengkapi izin resmi.
Direktur Resere Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi Komisaris Beras (Kombes) Pol Thein Tabero mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dasar informasi yang diterima tim di lapangan.
“Berdasarkan tim di lapangan, kami menerima informasi bahwa ada seorang warga pekerja minyak ilegal, yang kesehariannya membawa senjata api yang cukup meresahkan warga setempat,” ungkapnya, dilansir Antara, Sabtu (15/06/2019) kemarin.
Atas dasar itu, pihaknya kemudian menindaklanjuti persoalan tersebut. Awalnya tim yang tengah melakukan maping minyak illegal drilling. Penangkapan Wahyudi ini bermula dari tim yang awalnya berencana melakukan penyelidikan kasus illegal drilling di Bajubang.
Petugas terpaksa menghentikan penyidikan tersebut, karena ada laporan warga bahwa salah satu pekerja tambang minyak yang memiliki senpi. Kemudian tim menuju lokasi dan berhasil menemukan barang bukti senpi rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru aktif.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap. Polisi akhirnya menemukan dua butir selongsong peluru dan satu senpi rakitan,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polsek Bajubang untuk kemudian dilakukan proses hukum. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948.
SUMBER: cnnindonesia.com