TEBINGTINGGI, AksesNews – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi ungkap kasus tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu di jalan Kebun Sawit Rantau Panjang RT. 17 Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (15/11/2025).
Kapolsek Tebing Tinggi IPDA Andi Ilham mengatakan sekira pukul 16.00 Wib pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika daerah tersebut. Kemudian Kapolsek Andi memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan dan tim menuju ke lokasi.
“Sesampainya di lokasi petugas menjumpai salah seorang pria yang dicurigai. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar berisi narkotika jenis sabu dan 2 paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 9,60 gram,” ujar Kapolsek.
Kemudian 7 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah plastik klip besar kosong, 1 buah plastik klip sedang kosong di kotak berwarna hitam dan 1 buah Handphone merk Infinix warna hitam turut diamankan petugas.
“Pelaku berinisial M, Laki-laki, 39 Tahun, Alamat Desa Kelagian Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat yang dapat dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” beber Kapolsek.
Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk selanjutnya dilakukan penyidikan di Satresnarkoba Polres Tanjab Barat. (Rls/*)



