JAMBI, AksesNews – Setelah hampir tiga tahun putus kerja sama, kini Rumah Sakit (RS) yang berada di wilayah kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jambi kembali melayani peserta JKN-KIS setelah BPJS tidak memperpanjang kembali pada tahun 2019 lalu.
RS Royal Prima dan RS Kambang, tahun 2019 tidak lagi diperpanjang kerja sama oleh BPJS, sehingga RS tersebut tidak lagi melayani peserta JKN-KIS. Kali ini rumah sakit tersebut kembali melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) untuk dapat melayani peserta JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Jambi, Sri Widiastuti mengatakan, mulai 1 Desember 2021 mendatang RS Royal Prima, RS Kambang dan RS Mitra Hospital dapat dinikmati oleh peserta JKN-KIS. Setelah proses yang panjang ketiga RS tersebut bisa kembali bekerjasama dengan BPJS setelah dilakukannya PKS hari ini.
Sri Widiastuti berharap kepada ketiga rumah sakit tersebut dapat melayani kepada seluruh peserta JKN-KIS tanpa membeda-bedakan dan sesuai dengan prosedur serta standar pelayanan medis yang sudah ditetapkan BPJS.
“Jika ada keluhan dan layanan tidak sesuai sampaikan kepada kami,” kata Sri Widiastuti kepada awak media pada acara workshop, Senin (15/11/2021) siang.

Sementara itu, Direktur RS Royal Prima Kol (Purn) dr. Eko Kuswandono mewakili dari ketiga RS tersebut mengatakan, akan terus berkomiten untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS sesuai dengan standard yang telah di tetapkan BPJS.
Selain itu, dr. Eko juga menyampaikan jika nantinya ada pelayanan yang kurang baik di RS agar dapat memberi masukan agar dapat lebih meningkatkan pelayanan.
“Kami siap menerima saran dan masukkan agar kami dapat lebih baik lagi. komitmen yang sudah kami tandatangani tentu menjadi acuan bagi kami untuk dapat melayani sebaik mungkin,” kata dr. Eko.
Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2019 tidak lagi bekerjasama dengan BPJS karena memang ada sesuatu hal, namun setelah hampir 3 tahun lamanya dengan proses yang sangat panjang kini dapat bekerjasama kembali. (KHO)