Beranda Akses OJK Jambi: Investasi Bodong, Hajar Bersama!

OJK Jambi: Investasi Bodong, Hajar Bersama!

JAMBI, AksesNews – Dalam rangka mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada media massa tentang lembaga jasa keuangan dan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, mengadakan “gathering media” di Sky Lounge Aston Hotel Jambi (Lantai 12), Jumat (15/11/2019) malam.

Pada kesempatan tersebut, Kepala OJK Provinsi Jambi, Endang Nuryadin meminta para Awak Media menyampaikan kepada masyarakat agar dapat berhati-hati bilamana adanya tawaran investasi dan terutama harus mempunyai prinsip legalitas.

“Harus pakai prinsip-prinsip, pertama legalitasnya di cek, yang kedua kalau terkait dengan lembaga keuangan apakah fintech, sekarang pinjaman online gampang sekali, dan jika ingin mengehubungi OJK itu di nomor 157,” ungkapnya.

Selain itu, Endang juga menjelaskan ciri-ciri investasi bodong agar dapat diwaspadai oleh konsumen/masyarakat yaitu tawaran yang mengiming-imingi investasi dengan bagi hasil yang sangat tinggi.

“Sebenarnya usahanya tidak ada, hanya mengumpulkan anggota semakin banyak. Anggota itulah untuk membayar bagi hasil anggota sebelumnya, biasanya yang jadi korban itu yang terakhir. Sudah banyak contoh kasusnya, yang jelas investasi bodong hajar bersama,” tegasnya.

Oleh karena itu, OJK Jambi menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menjadi salah satu upaya dalam melindungi konsumen. Artinya, jika masyarakat ingin mengetahui nama-nama yang terdaftar, atau yang belum terdaftar silahkan datang ke OJK.

“Bilamana konsumen merasa dirugikan oleh suatu perusahaan industri jasa keuangan ataupun asuransi, iami siap melayani dan menerima pengaduan. Kita mempunyai layanan pengaduan untuk menjembatani, kalau ada lembaga keuangan semena-mena dan tak sesuai dengan perjanjian,” pungkasnya. (Bahara Jati)