Beranda Akses Aturan Truk Angkutan Batubara di Jambi Agar Layak Jalan

Aturan Truk Angkutan Batubara di Jambi Agar Layak Jalan

Pihak kepolisian berbincang dengan salah satu petugas Pelabuhan Talang Duku. Foto: Ist
Pihak kepolisian berbincang dengan salah satu petugas Pelabuhan Talang Duku. Foto: Ist

JAMBI, AksesNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersama Kepolisian Daerah Jambi mengeluarkan peraturan operasional angkutan batubara. Aturan itu berupa pembatasan jumlah truk batubara yang dibolehkan beroperasi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, kemampuan pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi hanya bisa menampung 4.000 kendaraan.

“Sehingga yang diizinkan beroperasi hanya 3.500 kendaraan,” kata dia, Sabtu (15/10/2022).

Ini beberapa aturan untuk truk batubara:
1. Truk batubara dari mulut tambang. Sarolangun dibuka pada pukul 20.00 WIB.
2. Truk batubara dari mulut tambang Kotoboyo, Batanghari dibuka pada pukul 22.00 WIB .
3. Truk batubara dari mulut tambang Sungai Gelam dibuka pada pukul 22.00 WIB.

Seluruh kegiatan bongkar di Pelabuhan Talang Duku harus sudah selesai pada pukul 05.00 WIB.

“Truk batubara agar layak jalan, muatan tidak lebih dari 8 (delapan) ton. Bila ditemukan truk yang rusak ataupun patah as, maka truk akan diamankan,” tegas Mulia. (Wjs/*)