KOTAJAMBI, AksesNews – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi terus melaksanakan Operasi Rutin Razia Kendaraan baik roda dua maupun roda empat, agar seluruh Masyarakat Kota Jambi bijak dan mengerti akan pentingnya mentaati segala peraturan lalu lintas yang ada.
Selain itu, guna menekan Angka Pelanggaran, angka Kecelakaan serta Vatalitas jika terjadi kecelakaan. Dari pantau dilapangan, tampak puluhan Personil Satlantas Polresta Jambi, menyetop dan memeriksa semua kendaraan yang melintas dikawasan Jalan Prof Dr, Sumantri Brojonegoro Sipin, Kota Jambi, Senin (15/10/2018).
Dari Operasi Rutin Razia Kendaraan yang ditingkatkan ini, masih Tampak ditemukan para Pengendara terutama Roda dua yang melakukan Pelanggaran Kasat Mata, yang mana terlihat pengendara roda dua tersebut tidak memakai Helm, serta tidak melengkapi Kendarannya dengan Kaca Spion.
Kasatlantas Polresta Jambi AKP Hardi, SH MH melalui PS Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Jambi IPDA Zarkasih mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah Operasi Rutin Razia kendaraan yang ditingkatkan, yang mana dalam Hal ini kami dari Satlantas Polresta Jambi melaksanakan Kegiatan ini bukanlah untuk mencari-cari kesalahan dari Masyarakat Kota Jambi yang berkendara.
“Tapi tujuan utama kami, melaksanakan kegiatan ini pada setiap harinya untuk menertibkan seluruh pengguna kendaraan agar bisa mematuhi, mentaati segala aturan Lalu Lintas yang ada, yang mana Peraturan Lalu Lintas tersebut dibuat bukanlah hanya untuk keselamatan kami tapi untuk Keselamatan bersama,” jelasnya.
Masih banyaknya pelanggaran kasatmata yang ditemukan dalam operasi ini, masih ada yang tidak memakai helm, tidak memakai kaca spion, serta masih banyak juga yang tidak membawa Surat menyurat kendaraan,dan juga banyaknya pengendara yang tidak mempunyai SIM C.
Pihaknya melakukan tindakan tegas dengan penilangan yang mana mulai dari tilang surat menyurat, serta tilang dari kendaraan yang mereka bawa, dikarenakan tidak bisa menunjukan surat kendaraannya pada saat kami lakukan penyetopan dan Pemeriksaan.
“Hari ini kami keluarkan sebanyak total 30 lembar tilang, yang mana rinciannya adalah, Tilang STNK 24 Lembar, Tilang SIM 1 Lembar,Dan Tilang Kendaran Roda Dua Sebanyak 5 Unit,” sebut IPDA Zarkasih.
Dihimbau untuk seluruh masyarakat Kota Jambi yang pada saat ingin berkendara untuk terus melengkapi semuah kelengkapan dari pada kendarannya tersebut, serta jangan lah lalai membawa surat menyurat dari kendaraan, hormati sesama pengguna jalan, yang utama patuhi segala aturan lalu lintas yang ada. (Team AJ)