JAMBI, AksesNews – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Jambi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 322,14 Gram. Hari ini, BNN memusnahkan barang haram tersebut dengan cara dimasukan ke alat khusus untuk memusnahkan Narkoba, Kamis (15/08/2019).
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Plt Kasi Pemberantasan, IPDA Riko Saputra mengatakan, selain berhasil mengamankan barang Bukti petugas juga berhasil mengamankan empat orang tersangka.
“Para tersangka diamankan di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda,” ungkapnya.
Tersangka pertama berinisial ST ditangkap di kantor J&T Kuala Tungkal dengan Barang Bukti Narkotika berhasil diamankan Jenis Sabu 103,71 Gram.
Selanjutnya, TKP kedua Kostan Griya Cahaya, Lorong Nusa Indah, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yakni VL, AS, dan JF.
“Ketiga tersangka ini termasuk kategori Kurir, dan tersangka utama masih dalam Pengejaran. Barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 218,44 Gram Sabu,” pungkasnya. (Bjs)