JAMBI, AksesNews – Perempuan yang mengaku sebagai pria dan menikahi perempuan di Jambi, Erayani alias Ahnaf Arrafif, ditahan di Polresta Jambi dan dijebloskan ke sel wanita.
Kasi Pidana Umum Kejari Jambi, Irwan, mengatakan, terdakwa Erayani sudah ditahan sejak 3 April lalu dan dititipkan di rutan Polresta Jambi.
“Sesuai dengan identitasnya, karena dalam identitasnya ini perempuan maka kami titipkan di sel perempuan,” kata Irwan ditemui di Kejari Jambi, Rabu (15/06/2022).
Erayani menikahi Sintia (nama samaran) setelah mereka berkenalan di aplikasi kencan, Tantan. Dari situ mereka berkomunikasi dan akhirnya bertemu dan menikah. Beberapa bulan setelah menikah, orang tua Sinta mulai curiga. Menantunya yang mengaku berprofesi sebagai dokter, tidak pernah terlihat bekerja seperti layaknya dokter.
Kemudian Erayani juga sering meminjam uang, termasuk uang senilai Rp 67 juta untuk pengobatan suaminya, kata ibu Sintia saat sidang. Kecurigaan bertambah karena Erayani saay berada di rumah selalu berpakaian lengkap.
Dari situ, keluarga korban berembuk untuk membuktikan langsung jenis kelamin Erayani. Namun saat itu Erayani menolak dan lari ke Lahat membawa serta Sintia.
Orang tua korban kemudian melaporkan Erayani ke polisi dengan tuduhan gelar palsu. Setelah satu bulan pasangan itu di Lahat, orang tua korban menjemput mereka dan membawa kembali ke Jambi.
Di rumah korban, kata Jaksa Kejari Jambi, Sukmawati, keluarga memaksa untuk membuktikan jenis kelamin Erayani namun tetap ditolak.
“Dibuktikan di rumah tetap dia nggak ngaku. Akhirnya dibuktikan di Polres. Pada saat di Polres itu lah tau dia lagi halangan,” kata Sukmawati. (Jmk/*)