JAKARTA, AksesNews – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan adanya lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 ini. Sebelum itu, ada baiknya Anda mulai mempersiapkan beberapa persyaratannya.
Sebelum melamar ke instansi yang dituju, pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut syarat dokumen untuk mengikuti penerimaan CPNS, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, Transkrip Nilai, Pas Foto.
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK. Apabila telah ada pengumuman resmi, maka pelamar harus masuk terlebih dahulu ke portal SSCN.
Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah. Namun, jika merujuk CPNS 2018 lalu, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal, berikut dokumen yang wajib ada dirangkum.
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Badan Kepegawaian Negara BKN pun telah mengumumkan jumlah lowongan CPNS yang dibuka pada tahun ini, yakni mencapai 254.173 lowongan, baik untuk alokasi di pusat maupun daerah.
Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan, mengatakan terkait proses dan jadwal seleksi CPNS 2019 segera diumumkan ke publik. Namun dirinya belum bisa memastikan kapan jadwal pastinya.
“Pemerintah kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 sebanyak 253.173 orang. Ini terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK/P3K),” katanya.
Menurutnya, mekanisme awal hingga akhir pada seleksi CPNS 2019 telah diatur. Seperti pengumuman selama 15 hari kerja, pendaftaran online, seleksi, dan lainnya. “Itu semua akan kami sampaikan pada waktunya,” sebutnya.
Melansir laman Instagram resmi @bkngoidofficial, pada Jumat (06/06/2019), BKN mengumumkan kebutuhan pegawai ASN yang dibutuhkan pemerintah pada tahun anggaran 2019.
https://www.instagram.com/p/ByX3LJXgVV0/?igshid=655hwxerl3cb
Pegawai ASN tahun 2019 itu, dibutuhkan dengan pengisian formasi sesuai kuota yang telah ditentukan. Berdasarkan pengumuman BKN, terdapat 2 bagian kuota untuk pengisian pegawai ASN tahun 2019.
Dari 2 bagian kuota tersebut diantaranya untuk PNS yang nantinya diisi oleh pelamar umum dan sekolah kedinasan, lalu untuk PPPK yang diisi dari eks THK-II dan honorer. Kuota untuk kebutuhan pegawai PNS nantinya untuk Pemerintah Pusat dibutuhkan sekitar 46 ribu.
Untuk 23 ribu tersebut terbagi 17 ribu dari pelamar umum dan 5 ribu dari sekolah kedinasan. Sementara itu, untuk PPPK mendapatkan kuota sekitar 23 ribu pegawai yang dibutuhkan. Tak hanya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah juga mendapatkan kuota untuk pegawai ASN di tahun 2019.
Pegawai ASN yang dibutuhkan di Pemerintah Daerah terdiri dari 62 ribu PNS dan 145 ribu PPPK. Meski telah mengumumkan kebutuhan PNS di tahun 2019, BKN menghimbau agar warga menunggu info resmi pembukaan CPNS 2019.
“Namun demikian, tetap sabar u/ tunggu pengumuman resmi dr kami ttg kapan, bagaimana, siapa saja, dsb. Ingat, orang sabar disayang mimin. #CPNS2019 #P3K2019 #BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN,” tulis @bkngoidofficial.
Guna memberikan informasi kepada masyarakan, BKN telah mem-posting informasi terkait penerimaan CPNS 2019 di media sosial, baik Instagram, Facebook, dan Twitter.
Masih ingat Kepmen PANRB 12/2019 ttg Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional T.A. 2019? Ini dia rinciannya.#CPNS2019 #P3K2019#BKNSemangatUntukNegeri#ReformasiBirokrasiBKN pic.twitter.com/kDLzlyTSxe
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) June 6, 2019
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jadwal dan Proses Penerimaan CPNS 2019 Segera Diumumkan” dan TribunNews.com