JAMBI, AksesNews – Perusahaan Kecap Manis Dua Ayam P.D Sumber Mas di kota Jambi, diduga lalai dan tidak memiliki label yang dipersyaratkan, serta tidak memiliki label Halal dari MUI. Hal ini diketahui berawal saat salah satu konsumen yang berinisial SL, membeli kecap botol dengan ukuran 300 ml seharga Rp 10.600, di salah satu minimarket yang ada di Talang Bakung, Kota Jambi, Kamis (15/04/2021).
SL melihat produk kecap berbeda yang ada di rak jualan minimarket, botol kecap tidak menggunakan label Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tidak ada alamat produsen.
Diduga perusahaan kecap tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 73/M-DAG/Per/9 tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label.
Warga yang sempat ditanyakan soal kecap tersebut oleh wartawan, merasa bingung dan mengatakan “bahwa selama ini yang saya konsumsi belum tahu halal atau tidak barang yang dijual tersebut, dan apabila saya complain mau kemana, karena alamatnya tidak tertera dalam label,” kata konsumen.
Dari hasil penelusuran awak media di lapangan langsung menuju minimarket, bahwa benar kecap yang dijual di pasaran tidak memiliki label Halal dari MUI dan tidak mencantumkan alamat produsen.
Perusahaan tersebut diduga lalai dan tidak mematuhi Jaminan Produk Halal (JPH) Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 dengan ancaman pelanggaran pidana hingga 5 tahun dan denda sebanyak Rp 2 Miliar.
Untuk diketahui, berdasarkan UU JPH No 33 tahun 2014 setiap barang yang beredar di wilayah Indonesia wajib memiliki Sertifikat Halal.
Secara tegas, bagi pengusaha yang tidak melengkapi UU JPH No 33 Tahun 2014 memberikan sanksi administratif dan juga pidana, berupa penjara dan denda.
Kurniadi Hidayat, Ketua Umum Lembaga perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp merasa terkejut saat mengetahui ada produk yang ternama di kota Jambi tidak memiliki label halal dan alamat produsen dalam pelabelan.
“Perusahaan kecap tersebut perusahaan lama yang ada di Kota Jambi, dan hasil produksinya sudah ada di mana-mana,” ujar Kurniadi, Kamis (15/04/2021).
Menanggapi soal temuan tersebut, Kurniadi mengatakan, jika tidak ada label Halal harus ditarik dari peredaran, berdasarkan Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Rl no: 73/M -DAG/PER/9/2015.
Pasal 5 Ayat 2 Poin a, berbunyi keterang indentitas pelaku usaha pada lebel untuk barang paling sedikit memuat Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri.
Pada Pasal 7 Poin a dan b berbunyi
pelaku usaha di larang mencantumkan label dalam lahan Indonesia yang memuat informasi secara tidak lengkap atau tidak benar atau menyesatkan konsumen
Maka apabila pelaku usaha masih membandel akan diberikan sanksi seperti mana yang berbunyi dalam Pasal 10 Ayat 1, produsen importir atau pedangan pengumpul yang tidak memenuhi kententuan sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf a, wajib menarik barang dari peredaran dan dilarang meperdagangkan barang dimaksud.
“Jika masih membandel atau melanggar maka izinnya dapat dicabut,” pungkas Kurniadi Hidayat. (Team AJ/*)