SUNGAIPENUH, AksesJambi.com – Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
UHC mengandung dua elemen inti yakni Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.
Definisi UHC diatas merupakan perwujudan tiga hal yang saling berhubungan yaitu :
- Kesamaan akses pelayanan kesehatan setiap orang yang membutuhkan akan mendapatkan pelayanan kesehatan, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar saja.
- Kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan terus meningkat bagi peserta yang menerima pelayanan.
- Memastikan bahwa biaya pelayanan kesehatan yang digunakan tidak membuat masyarakat dalam kerugian keuangan/ finansial.
Kepala dinas kesehatan Azwarman ketika di hubungi menjelaskan, bahwa UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau. dirinya juga menjelaskan bahwa UHC tidak hanya dinilai dari kepersertaan dan kedekatan pelayanan saja justru sistim ini memastikan pelayanan yang adil bagi setiap warga negara.
“Iya untuk UHC tidak hanya dinilai dari jumlah kepesertaan saja ini banyak hal yg menjadi penilaian diantaranya kedekatan pelayanan, kemampuan sumber daya, dan kalau penilaian hanya dari semua yang didaftarkan oleh pemerintah daerah semua masyarakat tidak melihat status sosial maka Marwah gotong royong nya tidak ada” jelas azwarman.
Diketahui, WHO telah menyepakati tercapainya Universal Health Coverage (UHC), ini sangat penting bagi Negara maju untuk mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat. Ketentuan ini penting untuk memastikan akses yang adil untuk semua warga negara, untuk tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau.
Sejak tahun 2004, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk membentuk suatu sistem jaminan kesehatan yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu usaha yang ditempuh adalah dengan menggalakan program JKN yang dikelola oleh BPJS. Pencapaian UHC melalui mekanisme asuransi sosial tersebut agar pembiayaan kesehatan dapat dikendalikan sehingga keterjaminan pembiayaan kesehatan menjadi pasti dan terus menerus tersedia yang pada akhirnya tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Pro)