Polresta Jambi Amankan 2 Truk Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen

JAMBI, AksesNews – Unit Tipidter Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi telah mengamankan dua orang pelaku Illegal Logging, melintas di kawasan Jalan Sentot Alibasa, tepatnya depan Mesjid Nurul Iman Al as’ad, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, sekira pukul 21:30 WIB, Sabtu (13/03/2021).

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handreas melalui Kanit Tipidter Ipda Junaidi mengatakan, selain mengamankan dua pelaku yakni Purwanto dan Januar warga Kabupaten Muaro Jambi, pihaknya juga mengamankan dua unit truk yang bermuatan kayu.

Kedua pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Mitsubishi truk PS 100 warna merah dan Mitsubishi truk PS 100 warna kuning yang mengangkut kayu gelondongan akan melintas di Simpang Gado-gado, menuju ke arah Simpang Marene, Kota Jambi.

Alhasil petugas mendapati dua unit truk pengangkut kayu gelondongan yang tidak memiliki dokumen resmi.

“Dua mobil yang diamankan, masing-masing truk mengangkut 5 kubik kayu bulat campuran dan tidak memiliki dokumen resmi,” ujar Ipda Junaidi, Senin (15/03/2021).

Ipda Junaidi melanjutkan bahwa kayu yang tidak memiliki dokumen tersebut berasal dari Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, yang akan di bawa menuju Saumil yang ada di Kota Jambi.

Ipda Juanidi juga menjelaskan bahwa kedua sopir yang berhasil diamankan merupakan pemilik kayu, kedua pelaku langsung membeli kayu gelondongan itu ke Sungai Gelam.

“Kedua pelaku ini yang membawa mobil truk dan mereka juga yang membeli kayu per kubik sekitar Rp 400 sampai Rp 500 ribu per kubik di Sungai Gelam,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 88 ayat 1 huruf a UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Team AJ/*)