JAMBI, AksesNews – Direktorat Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan warga Sumatera Utara bernama Rajali Ibrahim (52), karena kedapatan membawa 4000 butir pil ekstasi, sekitar Pukul 14.00 WIB, Kamis, (14/02/19) kemarin.
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Eka Wahyudianta, mengungkapkan penangkapan tersebut bermula saat anggota Opsnal Antik Polda Jambi mendapatkan informasi, akan ada pengiriman narkotika jenis Ekstasi dari Pekanbaru menuju Palembang pada Senin, (11/02/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah 5 hari melakukan pengintaian, petugas mendapati satu kendaraan jenis Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor Polisi BK 1303 ED,” kata Kombes Pol Eka Wahyudianta dalam konfrensi persnya, Jumat (15/02/2019).
Kemudian, dikatakannya, petugas menghentikan kendaraan yang digunakan tersangka serta melakukan pemeriksaan di Jalan Lintas Timur Sumatera, KM 35. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas sempat tidak menemukan barang bukti apapun di dalam mobil.
Namun, petugas yang tetap mencurigai, akhirnya melakukan pemeriksaan kembali di kap mesin mobil, dan usaha tim opsnal membuahkan hasil dengan ditemukannya dua asoi bewarna biru berisikan empat plastik warna putih yang ternyata isinya tablet bewarna merah dengan logo ‘S’.
Menurut pengakuannya, pelaku di perintahkan oleh seseorang berinisial O mantan napi lapas Palembang. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku RI diperintahkan O, mengambil narkoba di Riau dan diantarakan ke Palembang. Pil ekstasi ini berlambang S, barang ini diperkirakan produksi dari Belanda ini adalah ekstasi dengan kualitas super,” jelas Kombes Pol Eka Wahyudianta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Alpin)