KERINCI, AksesJambi.com – Tim Satreskrim Kerinci dibantu unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga melakukan penggelapan 1 unit mobil dump truck dari Sungai Bahar, Kabupaten Muara Jambi, Rabu (13/11/2019) pukul 23:00 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Rohati (korban) warga Kerinci ke Mapolres Kerinci dengan surat LP :B-473/VIII/2019/SPKT, tanggal 15 Agustus 2019.
Diketahui pelaku bernama Sahrul Asrori (33) warga Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi dan Abdul salam (51) warga Rantau Indah, Kecamatan Dendang, Tanjabtim, Provinsi Jambi.
Dari keterangan Rohati, sebelumnya mengatakan, bahwa sekitar bulan Mei 2019. Kedua tersangka meminjam mobil Dump truck miliknya untuk mengangkut pasir dan sekaligus untuk membayar pajak, selanjutnya korban menyerahkan mobil, STNK dan BPKB kendaraan kepada pelaku yang berinisial SA (33).
Setelah 5 (lima) bulan berlalu ternyata mobil tersebut diketahui oleh Rohati (korban) telah dijaminkan kepada pihak leasing BFI Jambi dengan harga Rp 150 juta tanpa sepengetahuan dan seizin korban.
Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu, Edi Mardi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Benar, kedua pelaku ditangkap oleh tim kita dan akan di bawa ke polres kerinci untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Edi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil dump truck dan kedua pelaku diancam, dengan Pasal 372 tentang penggelapan dan kurungan 4 tahun penjara. (Jnf)