Kasasi Eks Direktur PT HAL Husin Gideon Ditolak, Gugatan Miliaran Rupiah Tinggal Impian

JAMBI, AksesNews – Husin Gideon merupakan mantan Direktur PT. Hutan Alam Lestari (PT HAL) yang telah diberhentikan secara tidak hormat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT HAL Jambi.

Sebelum diberhentikan, Husin Gideon telah mangkir beberapa kali dari panggilan RUPS-LB terkait laporan keuangan PT HAL Jambi yang merupakan tanggung jawab Husin Gideon. Namun bukannya hadir, yang bersangkutan malah sibuk melakukan pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan PT HAL.

Bahkan Husin Gideon menggugat PT HAL, dengan mengaku sebagai karyawan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Jambi, padahal jelas-jelas Husin Gideon adalah salah satu Direktur PT. Hutan Alam Lestari.

Kuasa Hukum PT HAL Jambi, Herna Sutana, SH. MH membenarkan bahwa, gugatan Husin Gideon di PHI Jambi yang nilainya ratusan juta bahkan mungkin lebih dari satu miliar rupiah namun tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Ad Hoc PHI.

“Husin Gideon ini harusnya gentlemen, dan hadir dalam panggilan RUPS-LB untuk memberikan pertanggung jawaban laporan keuangan. Ini malah gugat di PHI, sedangkan klien kami dipersidangan telah membuktikan bahwa Husin Gideon ini salah satu Direktur,” kata Herna Sutana, Sabtu (14/10/2023).

Menurutnya, sesuai perhitungan dan putusan dari PHI Jambi, Husin Gideon hanya mendapat haknya sebesar Rp 1.028.000 (satu juta dua puluh delapan ribu rupiah) sewaktu yang bersangkutan masih jadi karyawan di tahun 2010 lalu.

“Husin Gideon hanya mendapat haknya satu juta lebih. Kasihan sih ya, berharap dapat ratusan juta nyatanya tinggal impian karena kasasi Husin Gideon ditolak,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Herna Sutana, PT HAL saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya dugaan penggelapan uang perusahaan yang diduga dilakukan oleh Husin Gideon saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur PT HAL Jambi.

“Yang bersangkutankan sampai saat ini belum juga memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan perusahaan, klien kami sedang melakukan audit investigasi penggunaan uang perusahaan saat Husin Gideon masih menjabat sebagai Direktur,” jelasnya.

Jika diketemukan adanya dugaan penggelapan uang perusahaan, maka pihak PT HAL akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata. Sebab, saat ini anak dari Husin Gideon yang bernama Jevon Varian Gideon telah dilaporkan di Polres Jakarta Utara.

“Anak dari Husin Gideon yang bernama Jevon Varian Gideon telah dilaporkan di Polres Jakarta Utara, dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Saat ini masih berproses, sudah ditingkat penyidikan dan kita akan mengikuti terus proses hukum yang sedang berlangsung,” tutupnya. (Bjs/*)