MUAROJAMBI, AksesNews – Kasus penggelapan yang dilaporkan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) atas nama kliennya dihentikan Polres Muaro Jambi. Namun hal ini tidak membuat surut upaya mencari keadilan, LPKNI nyatakan sikap menempuh upaya hukum lain.
Sebelumnya, seorang perempuan paruh baya berinisial S (63), warga Dusun 1 Kalimantan RT 03, Desa Maju Jaya, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi didampingi LPKNI melaporkan kasus penggelapan Pasal 372 KUHP, terkait surat-surat berharga kepemilikan lahan ke Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi, Senin (04/07/2022) lalu.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat mengatakan, kliennya pada saat itu mendapatkan permasalahan penggelapan surat-surat berharga terkait kepemilikan lahan.
“Mendapatkan permasalahan itu, kliennya datang ke kami untuk meminta bantuan menyelesaikan permasalahannya,” kata Kurniadi Hidayat, Kamis (13/10/2022).
Setelah kliennya menceritakan semua kronologis dan permasalahannya, kata Kurniadi, ia langsung mendampingi kliennya itu untuk melaporkan permasalahannya itu ke Polres Muaro Jambi.
“Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan hal ini ke Polres Muaro Jambi. Setelah kita melaporkan hal itu pada Jumat (12/08/2022) lalu kami baru sekali mendapatkan SP2HP dengan nomor SP2HP/127/VIII/RES 1.11/2022,” katanya.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya telah berjalan selama 3 bulan pihaknya belum mendapatkan kembali hasil dari perkembangan kasus tersebut.
Kemudian, pada Rabu (05/10/2022) lalu pihaknya menghubungi Kanit Reskrim dan Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi melalui pesan WhatsApp.
“Setelah kita konfirmasi, mereka meminta kami untuk datang ke Polres Muaro Jambi dengan maksud dan tujuan menjelaskan permasalahan itu,” tuturnya.
Sementara, pada Kamis (06/10/2022) lalu pihaknya memenuhi panggilan penyidik untuk datang ke Polres Muaro Jambi.
“Menurut keterangan penyidik terlapor tidak mengakui mengambil surat hibah yang asli. Tapi terlapor hanya mengaku mengambil surat hibah foto copy-nya dan terlapor mengaku telah mengambil surat tanah yang asli sebanyak dua lembar (segel),” terangnya.
Lebih lanjut, pada saat kejadian pelapor melihat terlapor mengambil atau meminta surat-surat berharga dari pelapor.
“Ya, maka dari itu penyidik Polres Muaro Jambi bilang tidak bisa dijadikan saksi. Namun secara langsung telah ada pengakuan dari terlapor bahwa memang benar mereka telah mengambil surat-surat berharga milik klien saya,” sebutnya.
Kata Kurniadi, menurut penyidik Polres Muaro Jambi kasus tersebut belum terpenuhi unsur pelanggarannya karena surat hibah yang asli bukan terlapor yang mengambil.
“Kata penyidik terlapor hanya mengambil surat asli kepemilikan lahan dua lembar itu tadi,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Muaro Jambi, saksi-saksi yang menandatangani surat hibah lebih dari tujuh orang.
“Padahal dari hasil pemeriksaan itu, para saksi mengakui bahwa surat hibah itu memang benar milik klien saya,” sebutnya.
Ia menyampaikan, pihak penyidik Polres Muaro Jambi akan menghentikan proses kasus ini dengan alasan unsur pelanggarannya dari kasus ini belum terpenuhi.
“Kami tidak dapat menyangkal bila memang proses kasus ini dihentikan. Karena memang wewenang dari penyidik. Kami juga tidak berhenti sampai disini, kami akan bisa melakukan upaya hukum lainnya,” ungkapnya.
Ditambahkan, Polres Muaro Jambi adalah penerima penghargaan sebagai Polres terbaik dalam penanganan perkara.
“Kenyataannya dalam penanganan perkara ini tidak dapat terselesaikan, malah akan dihentikan. Apakah ini yang disebut sebagai Polres terbaik dalam penanganan perkara? Seharusnya selesaikan dahulu sampai tuntas dan tidak ada yang merasa dirugikan, sehingga terciptanya upaya dalam kepastian hukum,” tandasnya. (Wjs/*)