BOGOR, AksesNews – Seorang pria warga Bogor, Jawa Barat, atas nama Asep Tamimi (27) tewas dibunuh ayah sang pacar lantaran hubungannya tidak direstui sang ayah. Satu keluarga nekat membunuh lantaran kesal Asep telah menghamili saudara perempuannya itu.
Para pelaku adalah HS, AR, U, J, BS, dan AM. Dari enam tersangka, dua di antaranya merupakan bapak (HS) dan anak (AM). Sisanya adalah saudara HS. Dalam pembunuhan itu seorang warga Jambi asal Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin berinisail U terlibat.
Belum diketahui peran U dalam kasus itu. Pelaku pembunuhan merasa sakit hati karena korban telah menyetubuhi anaknya dan tidak merestui hubungan dengan korban.
“Korban berpacaran dengan anak tersangka karena tidak direstui dan sakit hati karena korban telah menyetubuhi anaknya, kemudian pada hari Rabu 3 Oktober 2018 sekitar jam 16.00 WIB kakak dari pacar korban memancing datang korban untuk datang ke rumah tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky.
Lanjutnya, kemudian (korban) dibunuh dan dibuang ditempat pembuangan sampah di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor sekitar jam 02.00 WIB 4 Oktober 2018.
Dicky menceritakan, jenazah korban ditemukan pada pukul 09.00 WIB, dengan kondisi luka benda tumpul dibagian belakang kepala, mulut robek di sebelah kanan dan dada lebam dengan tulang rusuk patah 3 buah dan menusuk jantung.
Seminggu setelah pembunuhan Asep, polisi berhasil menciduk pelaku dan sejumlah tersangka lainnya yang ikut dalam pembunuhan. Sat Reskrim Polres Bogor telah melakukan penangkapan 1 orang tersangka pembunuhan di Desa Kenangan Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap 6 (enam) orang lainnya di Desa Karikil Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor. Rabu (10-10-2018) jam 16.00 WIB,” ungkapnya.
Keenam tersangka tersebut antara lain, HS warga Desa Karikil Kecamatan Ciseeng, AR warga Desa Gunung Sari Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang, U warga Kecamatan Tabir Kabupaten Maringin Jambi, J warga Desa Pasir Gauk Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, BS warga Desa Kananga Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten dan AM warga Desa Karikil Kecamatan Ciseeng.
Dari tangan pelaku polisi menyita beberapa barang bukti yaitu pakaian korban, 2 (dua) buah handphone, dan Palu. Para tersangka dikenakan yaitu Pasal 55 (1) Jo 338 dan atau 340, dan atau 351 (3) KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup. (InilahJambi.com)
SUMBER: Kumparan.com