KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Sejumlah Kios yang berada di Kawasan Pasar Rawasari, Kota Jambi tepatnya disekitaran Hotel Malioboro tidak boleh dikosongkan, karena bisa menghilangkan petunjuk pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan aset yang merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi miliaran rupiah dalam empat tahun belakangan ini.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Ir. M. Fauzi yang meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, untuk tidak melakukan pengosongan kios di Pasar Malioboro.
“Saya minta Pak Kadis untuk tidak melakukan pengosongan kios oleh penyewa sampai pemeriksaan kami selesai, takut nanti akan menghilang petunjuk dan bukti,” kata Fauzi, saat rapat dengar pendapat Komisi II bersama Disperindag Kota Jambi dan pedagang penyewa, Jumat (07/09/2018) Minggu lalu.
Selain itu, Fauzi yang menjabat Koordinator Komisi II DPRD Kota Jambi ini juga mengatakan, dari para penyewa ini nantinya dapat diketahui, pemilik izin dan dari pemilik izin dapat diketahui siapa saja oknum PNS yang diduga terlibat.
“Nanti akan kami panggil seluruhnya, penyewa, pemilik izin. Sangat mudah mengungkap siapa saja oknum yang bermain. Tolong agendakan pemanggilan seluruh pihak terkait secepatnya,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan nantinya, diyakini akan terungkap siapa saja oknum yang terlibat menikmati uang yang seharusnya menjadi milik Pemkot Jambi itu. “Akan kita dorong semua pihak yang terlibat mengembalikan uang selama empat tahun itu, atau akan berhadapan dengan Kejati. Jujur, kasus ini sudah dilirik Kejati,” katanya tanpa menerangkan dasar hukum yang kuat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Umar Faruk mengatakan, pemeriksaan masalah ini akan menjadi agenda utama yang akan dilakukan lintas fraksi yakni Komisi II dan Komisi. “Kami pastikan pada akhir bulan pemeriksaan masalah ini tuntas,” tegasnya.
Namun, Kepala Disperindag Kota Jambi, Komari tidak menjawab soal pengosongan kios, dia hanya menjawab akan mengupayakan pengembalian uang yang hilang. “Kami akan mengupayakan pengembalian uang yang hilang, jika dirasa sulit kami akan meminta bantuan jaksa,” kata Komari.
Hal tersebut terungkap pasca munculnya temuan BPK RI pada pemeriksaan keuangan Pemkot Jambi tahun anggaran 2017, dalam temuan itu disebutkan Pemkot Jambi kehilangan potensi pendapatan paling kecil Rp520 Juta Per tahunnya.
Hal itu karena dalam pengelolaan 17 unit kios di Pasar Malioboro, Dinas terkait tidak menetapkan biaya sewa kepada penerima izin. Oleh penerima izin meski dilarang Perda dengan sanksi pencabutan izin, kios itu oleh penerima izin kembali disewakan kepada pedagang dengan nilai bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp55 Juta/pertahun.
Selain itu, Dinas terkait juga diduga sengaja menutupi informasi agar kejadian ini tidak terungkap, sebab dalam surat retribusi yang diterbitkan pada Januari 2018 yang seharusnya diisi nama pasar dan pemilik izin hanya tertulis nomor kios.
Berdasarkan informasi yang himpun, ada upaya dari sejumlah oknum untuk mengusir para penyewa kios dalam beberapa tahun belakangan ini. Tujuannya untuk menghindari sanksi pencabutan izin sesuai Perda Nomor 6 Tahun Tentang pengelolaan pasar dan memutus mata rantai informasi terkait penerima uang.
Pembangunan kios Malioboro dilakukan Kantor Pengelola Pasar pada 2007 menggunakan kerjasama pola BOT (Build Operate Transfer). Setelah selesai dibangun, pengembang diberikan kuasa guna bangunan hingga 2013. Namun saat itu, kios yang harusnya jadi milik Pemkot tetap dijadikan oknum tertentu mencari uang, hingga pada 2017 menjadi temuan. (Team AJ)