Dandim 0415/Batanghari Tegaskan Sanksi Pidana ke Pembakar Lahan

JAMBI, AksesNews – Komandan Kodim (Dandim) 0415/Batanghari Letkol Widi Rahman usai mengikuti Sholat Istisqa (meminta hujan), di lapangan bola kaki, Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (14/08/2019) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarang membakar hutan dilahan yang kosong.

“Saat ini sudah memasuki musim kemarau dan kekeringan, sehingga ketika ada seseorang baik sengaja maupun tidak sengaja membakar untuk membuka lahan akan berdampak kebakaran,” kata Dandim 0415/Batanghari.

Selain itu, Dandim 0415/Batanghari Letkol Widi Rahman juga menegaskan tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup ada undang-undang yang mengatur yaitu UU nomor 41 tahun 2019 pasal 108, bahwa setiap orang yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar maka akan ada sanksi hukumnya.

“Tidak hanya itu saja, ada ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan, yaitu akan di denda sebanyak Rp 3 Miliar dan ancaman hukuman minimal kurungan penjara 3 tahun paling lama 10 tahun,” tegasnya.

Terkait pendinginan Karhutla di Muaro Jambi, pihaknya masih terus melakukan upaya pemadaman terhadap titik api (asap) yang masih tersisa serta terus melakukan pendinginan agar api tak kembali menyala dan meluas. (Bjs)