JAMBI, AksesNews – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi meringkus seorang pemuda yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus kotak rokok.
Pelaku berinisial SI (32) alias Apek, merupakan warga Jalan Panglima Ujung RT. 03, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi. Pelaku ditangkap polisi pada Sabtu 13 Juni 2020 sekira pukul 18.50 WIB.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
“Benar, sudah kami amankan satu pelaku terduga pengedar narkoba berikut barang buktinya,” ungkapnya, Minggu (14/06/2020).
Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap diduga pelaku SI alias Apek di Jalan Bhayangkara, Bengkinang, Kuala Tungkal, Tanjab Barat, Jambi.
Setelah pelaku berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan. Namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian dilakukan pencarian disekitar tempat pelaku diamankan.
Polisi menemukam sebuh kotak rokok, yang setelah dibuka kotak rokok tersebut didapati berisikan 2 (dua) paket sedang yg diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat untuk guna pemeriksaan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus Pemuda Bawa 2 Paket Sabu-sabu
Dari hasil penangkapan itu, didapati barang bukti 2 buah paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat ± 9.98 gram bruto dalam kotak rokok.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 2 buah paket sedang yang berisi narkitika jenis sabu yang ditemukan di dalam kotak rokok yang disimpannya,” ungkapnya.
Selain sabu, barang bukti lainnya yakni 1 (satu) buah kotak rokok merk U Mild, 1 (satu) unit SPM R2 Scoopy warna merah Nopol BH 1305 MH, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah plastik warna hitam.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Bjs)