Beranda News Lebaran Idul Fitri 1439 H, Narapidana Di Jambi Dapat Remisi

Lebaran Idul Fitri 1439 H, Narapidana Di Jambi Dapat Remisi

JAMBI, AksesJambi.com – Momen Lebaran Idul Fitri 1439 H/2018 menjadi momen yang ditunggu para narapidana. Sebanyak 2.348 orang narapidana dan pidana anak di Jambi menerima remisi yang diberikan oleh Kementrian Hukum dan HAM.

“Remisi khusus hari raya Idul Fitri 1439 H/2018 diberikan kepada narapidana di sebelas lapas dan rutan di Provinsi Jambi,” kata Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara, Kamis (14/6/2018).

Narapidana yang mendapatkan remisi juga bervariasi, mulai mendapat remisi 15 hari hingga dua bulan. Dari 2.348 orang narapidana dan pidana anak yang menerima remisi khusus lebaran tahun ini terbanyak dari Lapas Kelas IIA Jambi sebanyak 814 orang.

Lapas Kelas IIB Muaro Bungo sebanyak 197 orang, Lapas Kelas IIB Tebo sebanyak 142 orang, Lapas Kelas IIB Bangko sebanyak 199 orang dan Lapas Kelas IIB Muara Bulian sebanyak 170 orang yang mendapat remisi. Kemudian dari Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal sebanyak 262 orang narapidana dan dari Lapas Anak atau LPKA Kelas II Muara Bulian hanya sebanyak 29 orang.

“Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi ada 70 narapidana perempuan,” ujarnya.

Dari Lapas Kelas III Sarolangun hanya ada 171 orang narapidana dan dari Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak sebanyak 244 orang dan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh ada 50 orang narapidana yang menerima remisi.

Dari keseluruhan narapidana yang menerima remisi, dari kasus narkoba sebanyak 578 orang, tujuh orang narapidana ilegal logging atau pembalakan liar dan satu orang narapidana korupsi. (Bara)