Pencuri Sawit di Sarolangun Dibebaskan Lewat Keadilan Restoratif

SAROLANGUN, AksesJambi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menghentikan penuntutan pada pelaku pencurian buah sawit sesuai restorative justice. Pelaku bernama Anggun Wibowo ini yang sebelumnya dikenakan Pasal 362 Undang-undang KUHP, kini menghirup udara bebas karena pendekatan tersebut.

Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rendi Winata mengatakan pihaknya menempuh keadilan restoratif, dengan tetap menjaga profesionalitas.

“Secara netral kami menjadi fasilitator. Sedangkan pihak korban memaafkan pelaku, dan sepakat berdamai,” Rabu (13/04/2022) kemarin.

Setelah restorative justice disetujui, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Jambi Sapta Subrata yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Gloria Sinuhaji, langsung memerintahkan Kejari Sarolangun agar segera mengeluarkan pelaku pencurian ini dari tahanan.

“Setelah disetujui, kejaksaan tinggi meminta untuk mengeluarkan Anggun Wibowo, sehingga dalam Ramadhan ini ia bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” ujarnya.

Anggun Wibowo sendiri sudah mencuri buah sawit di lokasi perkebunan PT KDA. Hasil curiannya akan dijual untuk memperoleh keuntungan.

Namun, tindakan tersebut diketahui satpam PT KDA, sehingga Anggun dilaporkan ke Polres Sarolangun dengan dugaan telah mencuri 380 kilogram buah sawit, yang kerugiannya mencapai Rp 2,7 juta. (Sob/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here