Jual Sabu, IRT Asal Tebo dan 2 Kurirnya Ditangkap Polisi

TEBO, AksesJambi.com – Satuan Resese Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebo berhasil meringkus tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

Ketiganya yakni, DW (36) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), RR (30) selaku kurir dan MA (42) kaki tangan dari tersangka utama. Mereka semua, merupakan ) warga Rimbo Bujang, Tebo, Jambi.

Kasat Resnarkoba, Iptu Parlyn Sagala, mengatakan tersangka diamankan dari pengembangan setelah mengamankan kurir yang berinisial RR di Jalan Poros Unit 2, Kelurahan Wiroto Agung, Rimbo Bujang.

“Pelaku diamankan dari lokasi yang berbeda, namun tidak begitu jauh”, katanya, Minggu (14/02/2021).

Setelah mengamankan keduanya, Satres Narkoba Polres Tebo, kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang kaki tangan dari tersangka utama yakni MA.

Kronologis penangkapan bermula, diamankannya RR di kediamannya yang berada di Jalan Poros Unit 2, Kelurahan Wiroto Agung, Kecamtan Rimbo Bujang pada Selasa, 2 Februari 2021, sekira pukul 19.00 WIB.

Dari pengembangan tersangka, berhasil diamankan pemasok narkoba DW tak jauh dari lokasi penangkapan pertama, sekira pukul 20.00 WIB, tak berselang lama berhasil diamankan kembali kurir yakni MA di kediamannya sekira pukul 21.00 WIB.

“Kini ketiganya diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalin pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan ketiga pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa, 8 paket kecil seberat bruto 1.98 Gram, 2 buah sendok pipet, 1 buah dompet emas warna merah, 2 unit handphone Oppo.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (TN/*)