JAKARTA, AksesNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat aturan bagi peserta Pemilu, terkait desain iklan kampanye di media massa dan KPU juga akan membatasi jumlah iklan tersebut.
“Desain iklan dan materi kampanye harus dikoordinasikan ke KPU. Hal ini sudah disepakati oleh masing-masing peserta Pemilu dalam rapat sosialisasi mekanisme kampanye di media massa,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (14/02/2019).
Selain itu, nanti juga KPU akan atur iklan di online dengan jumlah terbatas, yang direncanakan sebanyak 10 spot per hari. Namun, menurutnya, jumlah ini masih akan kembali didiskusikan.
“Terbatasnya, masih kita diskusikan pekan depan apakah sama 10 spot atau ada kemungkinan ada penambahan. Ada komitmen bersama bahwa iklan yang difasilitasi maupun mandiri itu desain dan materinya dikomunikasikan ke KPU, itu sudah ada keputusannya,” kata Wahyu.
Pembatasan ini dilakukan agar tiap peserta Pemilu mendapatkan jumlah yang sama sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan bagi peserta yang tidak memiliki akses ke media.
“Karena prinsipnya adalah KPU harus menjaga keadilan, kesetaraan setiap peserta pemilu dalam hal beriklan kampanye,” ungkapnya.
KPU juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait batasan tersebut, Direncanakan aturan terkait iklan di media cetak dan elektronik ini akan kembali dibahas pekan depan.
SUMBER: detik.com