Polres Tanjab Barat Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Seorang Warga Kemarin

Kapolres Tanjab Barat. Foto: Instagram @akbp_guntur_saputro.
Kapolres Tanjab Barat. Foto: Instagram @akbp_guntur_saputro.

TANJABBAR, AksesNews – Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat menghentikan proses penyidikan terhadap kasus kematian ND (16), warga Kuala Tungkal yang diduga keracunan, Rabu (13/01/2021) kemarin.

“Penghentian kasus ini, berdasarkan keinginan dari pihak keluarga,” kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, Kamis (14/01/2021).

Guntur menyebutkan, bahwa awalnya pihak keluarga menginginkan untuk dilakukan autopsi, namun akhirnya pihak keluarga meminta untuk tak jadi dilakukan.

“Awalnya pihak keluarga mau dilakukan autopsi, namun pagi tadi pihak keluarga meminta kepada kita untuk tidak dilakukan autopsi dengan alasan pihak keluarga sudah mengikhlaskan kejadian tersebut. Jadi, atas permintaan keluarga,” ungkapnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa warga Kuala Tungkal muntah darah sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (13/01/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.

Diduga Keracunan, Warga Kuala Tungkal Muntah Darah Sebelum Meninggal

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian dengan meminta sejumlah keterangan, baik dari pihak keluarga maupun teman dekat korban. Termasuk dengan hasil olah TKP dan visum dari rumah sakit, secara pemeriksaan luar tidak ditemukan adanya indikasi kekerasan.

“Jadi dugaan tindakan kekerasan berdasarkan visum luar yang dilakukan tidak ditemukan kekerasan fisik. Untuk darah yang muncul, berdasarkan keterangan dokter itu berasal dari dalam tubuh,” kata Kapolres.

Sementara untuk hasil penyelidikan, dari awal korban pergi bersama teman dekatnya kemudian makan bubur ayam, lalu juga sampai di Gudang. Keterangan teman dekatnya sinkron, artinya belum ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Polisi Dalami Kasus Kematian Warga Kuala Tungkal yang Diduga Keracunan

Disisi lain, kata Kapolres, terkait dengan penyebab kematian dari korban belum ditemukan. Berdasarkan keterangan dari dokter visum, untuk mengetahui penyebab kematian harus dilakukan autopsi.

“Penyidik bisa lakukan autopsi tanpa persetujuan pihak keluarga, jika memang dipenyelidikan awal ditemukan adanya indikasi yang mengarah pada tindak pidana. Namun, dari penyidikan awal juga belum ditemukan adanya indikasi tindak pidana,” tambahnya.

Selain itu, korban juga berdasarkan keterangan saksi, korban ditemukan di kamar mandi dan dalam kondisi masih sadar. Pada saat sadar, korban hanya meminta untuk diambilkan HP nya yang jatuh, yang kemudian korban langsung dibawa ke rumah sakit. (Dika)