Perubahan UU Perkawinan, 9 Perkara Dispensasi Masuk di PA Kuala Tungkal

TANJABBAR, AksesJambi.com – Pasca Undang-undang No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan disahkan, 9 (sembilan) pasangan mendapatkan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal.

Pemerintah resmi mengesahkan Undang-undang No. 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).

UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Fenomena ini memberikan dampak terhadap masyarakat di daerah, khususnya pasangan yang akan melangsungkan pernikahan, namun terkendala di aturan yang baru disahkan tersebut.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal melalui Wakil Ketua, Zakaria Ansori menyampaikan pasca disahkan beberapa waktu lalu, di PA Kuala Tungkal terdapat beberapa orang yang mengurus dispensasi kawin.

“Fenomena nikah dibawah umur, kemaren itu presentasinya sedikit. Tapi dengan lahirnya UU nomor 16 tahun 2019 itu, sembilan perkara masuk sejak diundangkan,” katanya di Ruang Kerjanya, Rabu (13/11/2019).

Selama ini, kata Zakaria, dengan aturan umur 16 tahun masih terdapat masyarakat yang dispensasi kawin. Terlebih menurutnya banyak masyarakat yang belum mengetahui peraturan tersebut telah diberlakukan.

BACA JUGA: Sah, DPR Setujui Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun

Diceritakannya, sebelum peraturan tyersebut terdapat pasangan yang akan melangsungkan pernikahan dengan mendaftar diri ke Kantor Urusan Agama, namun karena aturan tersebut pihak KUA menyarankan ke PA terlebih dahulu Karena usia yang bersangkutan 16 tahun.

Sementara sesuai dengan aturan sebelumnya masih bias. Kendati demikian, dia mengapresiasi adanya aturan tersebut. Sebab berdampak pada laju pertumbuhan angka kelahiran serta mendukung kedewasaan bakal pasangan yang akan menikah.

“Kalau kita baca semangat undang undang itu persamaan hak laki laki dan perempuan, kematangan usia, mengurangi lajunya pertumbuhan penduduk. Kalua kita baca perubahan UU tersebut,” jelasnya.

Jika diperbolehkan memberi masukan, Zakarian akan menyarankan batas usia untuk perkawinan yaitu 17 tahun, dan berharap hokum yang dibuat itu berdasarkan dalil hukum yang hidup ditengah masyarakat. (Dika)