Beranda Akses Buat e-KTP dan Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW dan Desa

Buat e-KTP dan Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW dan Desa

JAKARTA, AksesNews – Jika Anda ingin membuat e-KTP dan mengurus pindah domisili, masyarakat kini tidak perlu lagi surat pengantar RT/RW, Desa ataupun Kecamatan. Masyarakat hanya perlu membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Hal tersebut ditegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan memberikan surat edaran kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang ada di Kabupaten/Kota, Sabtu (13/10/2018).

“Kita tegaskan dengan surat edaran kepada Disdukcapil di daerah. Saya turun ke daerah ada Kabupaten yang mengharuskan dengan pengantar RT/RW. Jadi saya tegaskan kembali itu tidak perlu,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Sebagaimana pasal 15 ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), mengamanatkan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun ataupun yang kurang, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. FOTO: SINDOnews
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. FOTO: SINDOnews

“Dalam melayani masyarakat mengurus kepindahan, para aparat di Disdukcapil berpedoman pada surat bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018. Di dalam surat tersebut terdapat mekanisme layanan surat pindah penduduk,” kata Zudan.

Selain itu, ia juga berharap hal ini dapat membuat layanan lebih cepat dan mudah. Penduduk yang datanya telah tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup datang ke disdukcapil sesuai alamat e-KTP atau KK dengan membawa fotocopy KK.

Lanjutnya, setelah menerima usulan kepindahan, disdukcapil daerah asal akan menerbitkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI). Sementara untuk disdukcapil daerah tujuan akan menerbitkan KK dan e-KTP baru sesuai dengan domisili baru.

“KK dan e-KTP baru diserahkan kepada penduduk sekaligus menarik e-KTP yang lama. Terhadap penduduk yang mencantumkan alamat baru pada SKPWNI tapi bukan merupakan rumah pribadi maka perlu melampirkan surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah,” pungkasnya.

SUMBER: SINDOnews